Jihan Salsabila, Putri (2024) KEKUATAN HUKUM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI ANTEDATIR (BACKDATE) OLEH NOTARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 19/PK/PDT/2016). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (416kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (317kB) |
|
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version Download (237kB) |
|
Text (Full Skripsi)
Full Skripsi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Notaris dalam menjalankan jabatannya memiliki kewenangan lain selain membuat akta yaitu menjamin kepastian tanggal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN No. 2 Tahun 2014 . Dalam hal menjamin kepastian tanggal tersebut, Notaris memiliki kewajiban setiap hari untuk mengisi buku daftar akta tanpa selasela kosong . Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 58 ayat (2) UUJN No. 30 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Notaris wajib mencatat semua akta yang dibuatnya tanpa adanya tanggal mundur (antedatir) dan setiap bulan ditutup dengan garis merah. Dalam satu hari terdapat berapa akta yang dibuat oleh Notaris harus selalu dicatat dalam buku daftar akta. Akta yang dicatat dalam sela-sela kosong di antara akta notaris yang telah dicatat dalam buku daftar akta akan memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat formil dan batal demi hukum karena mengandung unsur penipuan dan adanya perbuatan melawan hukum. Notaris harus bertanggung jawab melalui sanksi perdata, administratif, dan pidana. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Notaris mempunyai akibat yang sangat berbahaya apabila Notaris membuat suatu akta dan mendaftarkannya diantara akta-akta yang dimasukkan dalam daftar akta Notaris. Selain karena akta tersebut memenuhi syarat sebagai akta privat dan batal sehingga tidak dapat menjadi alat bukti yang lengkap, pembuatan akta tersebut juga bertentangan dengan tugas notaris yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 15. Tahun 2014 yaitu notaris harus menjamin kepastian tanggal dan waktu. Rumusan masalah yang dibahas yaitu 1. Bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap kerugian yang ditimbulkan karena adanya pembuatan akta dengan tanggal mundur 2. Bagaimana kekuatan hukum pembuatan akta perjanjian jual beli serta 3. Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 19/PK/PDT/2016 mempengaruhi kekuatan hukum pembuatan akta perjanjian jual beli dengan tanggal mundur. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis karena menggunakan uraian kalimat yang disusun sistematis. Berdasarkan hasil pembahasan yang penulis uraikan diperoleh kesimpulan 1. bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban, Dimana tanggung jawab notaris berdasarkan peraturan yang telah tertuang dalam UUJN dan kode etik notaris serta sanksi yang akan diberikan tergantung pada hasil persidangan instansi yang melakukan pengawasan notaris 2. kekuatan akta yang dibuat oleh notaris tersebut menjadi akta dibawah tangan. 3. pertimbangan hakim yang mana unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPer memang sudah dilengkapi para pihak Kata Kunci: Tanggal Mundur, Antedatir, Backdate, Perbuatan Melawan Hukum.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Ulfanora, S.H, M.H Andalusia, S.H, M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 08:03 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 08:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/477965 |
Actions (login required)
View Item |