PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PENITIPAN KENDARAAN DI BANDARA INTERNASIONAL MINANG KABAU (BIM)

Lena, Seswati (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PENITIPAN KENDARAAN DI BANDARA INTERNASIONAL MINANG KABAU (BIM). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER (4).pdf

Download (848kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I.PENDAHULUAN)
BAB I.output.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV. PENUTUP)
BAB IV.output.pdf

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (136kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
TESIS FULL TEXT OK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PT. Angkasa Pura II dalam Pengelolaan fasilitas komersial bandara/parkir menyerahkan pengelolaannya kepada PT. Jatimas Dian Kencana dengan kontrak Nomor : PJJ.04/00.02/01/2017/0405 tanggal 27 Januari 2017. Dengan adanya kontrak tersebut perlu pengkajian mengenai hak, kewajiban serta tamggung jawab para pihak. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap pengguna penitipan kendaraan/parkir di Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) antara PT. Angkasa Pura II dengan PT. Jati Mas Dian Kencana ? dan Bagaimana tanggung jawab pengelola parkir terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen parkir di Bandara Interenasional Minang Kabau (BIM) ? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Empris yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan Hasil Penelitian Pertama didalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) dan (2) menyebutkan tanggung jawab dan pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Requuest For Proposal (Permintaan Proposal) disebutkan pihak pengelola/mitra usaha“ bertanggung jawab atas kerugian pengguna jasa parkir (kerusakan, kendaraan hilang dll) yang terjadi di area parkir yang dikelola, mintra usaha yaitu PT. Jati Mas Dain Kencana dapat mengalihkan risiko tersebut melalui kerjasama dengan pihak Asuransi“ namu pada bagian pintu masuk bandara terdapat bener/papan plang/Job Parking yang berisikan tarif parkir serta kalusul pengalihan tanggaung jawab dimana di dalam Pasal 18 UUPK jelas menyebutkan larangan pencantuman kalusul baku dan/ atau menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Kedua Tanggung jawab terhadap kerugian konsumen Parkir Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) dimana PT. Jati Mas Dian Kencana juga mengsubkontrakan kepada pihak asuransi PT. Intra Nusa, berdasarkan Ikhtisar Pertanggungan Asuransi Tanggung Gugat No. Polis : IP0909011700190 telah mengatur batas pertanggungan yaitu dengan ketentuan Rp. 500.000.000,00 untuk jumlah total selama periode pertanggungan, untuk mobil jumlah maksimal premi yang dibayarkan Rp.150.000.000,00 / unit, jika kehilangan dan kecelakaan mobil lebih dari 1 (satu) unit perhari di lokasi yang sama maka maksimal ganti kerugian keseluruhan kendaraan tersebut adalah Rp. 350.000.000,00 / unit sedangkan untuk Sepeda Motor jumlah maksimal premi yang dibayarakan RP. 30.000.000,00 / unit apabila kehilangan atau kecelakaan sepeda motor melebihi 1(satu) unit perhari di lokasi yang sama maka maksimal ganti kerugian keseluruhan kendaraan tersebut Rp. 50.000.000,00 / unit, namun kenyataan dilapangan ganti rugi yang dibayarkan adalah dengan melihat harga second unit yang hilang pada daerah lokasi kehilangan dan dari harga seconde tersebut pihak asuransi hannya membayarkan sebesar 50% -60%. Sehingga terdapat adanya ketidak sesuaian antara ketentuan yang dibuat oleh pihak asuransi dengan kondisi dilapangan. Kata Kunci : Pelindungan Konsumen, Perjanjian Parkir dan Asuransi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. BUSYRA AZHERI, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 17 Jul 2018 16:35
Last Modified: 16 Aug 2018 12:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/35137

Actions (login required)

View Item View Item