Devin Arnouly, Putra (2023) PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM TOKEN YANG TIDAK DAPAT DITUKAR (NON-FUNGIBLE TOKEN) TERHADAP PLAGIARISME PADA SITUS JUAL BELI OPENSEA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (105kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (166kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (48kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (196kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Non-Fungible Token atau yang biasa disebut NFT merupakan sertifikat digital yang unik pada suatu blockchain yang biasanya dikeluarkan oleh pencipta aset dan dapat digunakan untuk memverifikasi siapa yang mempunyai aset tertentu. Perkembangan NFT Indonesia terhitung cepat, sejak dari tahun 2019 sejumlah artis dan seniman sudah mulai terjun ke dunia NFT, namun popularitas NFT mulai dikenal oleh masyarakat luas semenjak terkenalnya seorang pemuda asal semarang yang bernama Sultan Gustaf Al Ghozali yang berhasil meraup keuntungan dengan menjual NFT di lokapasar OpenSea. Kepopuleran Ghozali menyebabkan banyak orang ikut menjual NFT di OpenSea, hal tersebut membuat membuat para seniman mengeluhkan masalah plagiarisme kepada lokapasar OpenSea dimana lebih dari 80% NFT yang diperjual belikan merupakan hasil dari plagiarisme. Di Indonesia NFT belum memiliki dasar hukum yang jelas, namun bentuk yang diwakili NFT adalah karya seni, maka terdapat hak cipta yang pengaturannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip dan doktrin hukum yang bertujuan untuk menjawab suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan 1. Bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual plagiarisme pada Undang-Undang Hak Cipta dan 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta yang menjadi korban pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa plagiarisme karya seni NFT pada situs jual beli daring OpenSea. Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami dan mengetaui perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta yang menjadi korban pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa plagiarisme pada karya seni NFT. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan mengambil ataupun mengubah NFT yang selanjutnya dijadikan suatu karya yang baru oleh plagiator tanpa menyebutkan sumber nama pencipta NFT yang asli, akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dimana plagiator telah melanggar hak eksklusif dari pencipta NFT tersebut. Pencipta dapat mengajukan gugatan perdata maupun tuntutan pidana kepada plagiator. Kata kunci : Hak Cipta, Non-Fungible Token, Plagiarisme
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 09 May 2023 04:33 |
Last Modified: | 09 May 2023 04:33 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/203148 |
Actions (login required)
View Item |