BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI YANG BELUM LUNAS DI KOTA PADANG

NILA, FAUZIAH (2022) BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI YANG BELUM LUNAS DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (216kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (393kB)
[img] Text (BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (104kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (240kB)
[img] Text (TESIS FULL TEXT)
FULL TEXT TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia saat ini sangat penting karena untuk memastikan kepemilikan hak atas tanah dan juga perlindungan hukum bagi mereka yang akan memperoleh hak atas tanah tersebut. Dialihkan hak artinya adanya pemindahan hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum, salah satu contohnya yaitu jual beli. Perbuatan jual beli tanah dalam UUPA dilandaskan pada hukum adat yang menyatakan jual beli tanah adalah suatu pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan. Akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT menjadi suatu alat pembuktian telah terjadinya jual-beli dalam pendaftaran peralihan hak. Pada saat ini terdapat pembayaran terhadap jual beli yang dilakukan secara bertahap. Ketika pihak penjual dan pembeli sepakat bahwa pembayaran harga jual-beli dilakukan secara bertahap, Untuk menjaga kepentingan calon penjual dan pembeli dikemudian hari, keduanya membuat perjanjian pengikatan untuk melakukan jual-beli yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB). Meskipun pada prinsipnya PPJB adalah tidak mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, namun jika mengacu pada Lampiran SEMA 4/2016 (halaman 5), peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik. Namun pada praktek lapangan banyak yang tidak melakukan dengan iktikad baik. Penelitian ini dilakukan guna melihat bagaimana proses jual beli tanah sampai ke balik nama berdasarkan pembayaran yang belum lunas dan bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi sengketa terkait peralihan hak milik berdasarkan jual beli yang belum lunas. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: Pada rumusan masalah 1. Proses jual beli tanah yang pembayarannya belum lunas diperlukan pembuatan akta pengikatan jual beli (PJB) terhadap penjual dan pembeli terlebih dahulu yang dibuat oleh Notaris dan pembeli melunasi pembayaran kepada penjual dan setelah dilunasi akan dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada rumusan masalah 2. Proses administrasi peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang ialah berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan demikian pembeli telah membayar sepenuhnya kepada penjual. Pada rumusan masalah 3. Penyelesaian sengketa peralihan hak milik atas tanah yang belum lunas pembayarannya di kota Padang dalam hal ini menggunakan Lembaga Peradilan (Litigasi) dengan proses hukum acara perdata yakni dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan letak tanah yang disengketakan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: PROF. DR. KURNIA WARMAN, S.H., M.HUM.
Uncontrolled Keywords: Balik Nama, Sertipikat Hak Milik, Jual Beli, dan Belum Lunas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 27 Dec 2022 03:09
Last Modified: 27 Dec 2022 03:09
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/120222

Actions (login required)

View Item View Item