Abdan, Syakura (2016) Pencantuman Disclaimer (Penolakan Tanggung Jawab) Dalam Situs Internet Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (154kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (436kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 4)
bab IV.pdf - Published Version Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (340kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
skripsi fix wisuda.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Dalam transaksi E-Commerce, konsumen tidak dapat menyentuh barang yang akan dibelinya. Sebelum konsumen menerima penawaran yang diajukan pemilik situs internet, biasanya dalam situs jaul beli online, pemilik situs mencantumkan suatu klausula baku yang dibuat sendiri oleh pemilik situs yang berisi pengaturan perjanjian jual beli yang mau tak mau harus disetujui oleh si konsumen jika ingin membeli produk barang dalam situs internet tersebut. Hal ini memberikan peluang pada pelaku usaha untuk mencantumkan ketentuan klausula baku dalam bentuk disclaimer tersebut untuk mengalihkan tanggung jawabnya. Banyak konsumen yang tidak menyadari keberadaan disclaimer karena letaknya sulit terlihat. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan pertama yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pengaturan pencantuman disclaimer dalam situs internet dikaitkan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apabila ditinjau dari UUPK, beberapa substansi dari disclaimer dalam situs internet (website) dapat dikategorikan sebagai klausula eksonerasi. Menurut Pasal 18 UUPK disclaimer yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha merupakan klausula yang dilarang dicantumkan dalam setiap dokumen/perjanjian. Namun jika undang-undang tersebut tidak dapat menyentuh ketentuan-ketentuan tertentu dalam pencatuman disclaimer dalam transaksi e-commerce maka dapat digunakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHPerdata Indonesia. Sedangkan permasalahan yang kedua yakni bentuk perlindungan hukum berkaitan dengan pencantuman disclaimer dalam situs internet dikaitkan dengan UUPK maka dapat dilihat pada tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 UUPK. Menurut Pasal 22 dan 28 UUPK pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan ada pada pelaku usaha. Oleh karena itu UUPK memakai prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Sedangkan dalam UU ITE bentuk perlindungan yang diberikan secara preventif dengan dibentuknya suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) yang diatur berdasarkan PP No.82 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu bentuk, perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dibagi atas tiga fase yakni fase perlindungan hukum sebelum transaksi, meliputi lembaga perlindungan konsumen, pendidikan konsumen e-commerce, kehati-hatian konsumen dalam bertransaksi, dan self-regulation oleh pelaku usaha. Lalu fase saat transaksi, meliputi keaslian data massage dalam kontrak dan tanda tangan digital, keabsahan kontrak e-commerce dan tanda tangan digital, kerahasiaan data massage, keamanan dalam bertransaksi, ketersediaan (availability), serta pembayaran dalam transaksi e-commerce. Fase yang terakhir yaitu fase pasca transaksi, meliputi penerapan cooling off period dan strict liability dalam sistem tanggung jawab produk, serta penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce lintas negara.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Jun 2016 04:40 |
Last Modified: | 14 Jun 2016 04:40 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10728 |
Actions (login required)
View Item |