ILHAM, SYOFYANA (2015) KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTER PADA AKTA NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN KETENTUAN PASAL 1868 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SERTA PERLINDUNGAN HUKUMNYA. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Text
201510200147th_tesis_ilham syofyana sh mkn_1220123037.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta autentik memiliki tiga perihal pokok, yaitu akta dibuat dengan bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang dan tempat akta dibuat harus sesuai dengan tempat pejabat umum yang diberi wewenang tersebut. Menurut Pasal 1 angka 1 UUJN, notaris merupakan pejabat umum yang dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata tersebut. Dari pengertian akta autentik tersebut tidak diterangkan adanya saksi. Dalam UUJN, kehadiran saksi merupakan suatu kewajiban bagi notaris serta menjadi syarat formil bagi akta autentik. Pada Pasal 40 UUJN juga dijelaskan bahwa pembacaan akta oleh notaris harus dihadiri oleh dua orang saksi dan identitas saksi tersebut dijelaskan pada bagian penutup akta. Jika Pasal 40 UUJN ini tidak dijalankan, maka berdasarkan Pasal 41 UUJN, akta autentik yang dibuat oleh notaris hanya memiliki kekuatan pembuktian akta di bawah tangan. Hal ini dapat saja mengurangi atau memangkas bahkan menepiskan kewenangan notaris sebagai pembuat akta autentik. Saksi pada dunia notaris dikenal dengan dua macam, yaitu saksi kenal atau saksi pengenal (attesterend) yaitu saksi yang memperkenalkan para pihak atau penghadap kepada notaris dan saksi instrumenter yaitu saksi yang diharuskan ada dalam akta autentik. Saksi yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah saksi instrumenter. Melihat pentingnya saksi pada akta notaris, mengingat tanpa kehadirannya akta autentik yang dibuat oleh notaris menjadi akta di bawah tangan, maka dalam karya ilmiah ini penulis tertarik untuk meneliti tentang kedudukan saksi instrumenter tersebut dengan rincian permasalahan sebagai berikut : 1). Bagaimanakah kedudukan saksi instrumenter pada akta autentik yang dibuat oleh notaris? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter pada akta notaris?. Melalui penelitian ini, penulis akan mencoba untuk mengupas lebih jauh mengenai kedudukan saksi instrumenter ini pada akta notaris. Kata Kunci : saksi instrumenter, akta notaris, perlindungan hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Mr Muqtadirurrijal Muqta |
Date Deposited: | 05 Feb 2016 08:39 |
Last Modified: | 05 Feb 2016 08:39 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/985 |
Actions (login required)
View Item |