Rizqa Khairunnisa, Bey (2021) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DI KOTA PADANG PANJANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (105kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (357kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (93kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Rumah susun sederhana sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan danan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian. Salah satu rusunawa yang terdapat di Kota Padang Panjang. Dalam perjanjian sewa menyewanya terdapat kendala seperti pelaksanaan hak dan kewajiban. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Padang Panjang, kemudian bagaimanakan kendala dan hambatan serta solusi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Padang Panjang. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan yang didasarkan atas data primer yang diperoleh melalui pengamatan (observasi), dan wawancara serta dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Jenis data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Rusunawa ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah susun Sederhana Sewa, dan Peraturan Walikota Padang Panjang Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Padang Panjang masih belum dilaksanakan dengan baik bagi para penghuni dikarenakan beberapa kendala yang menghambatnya. Dalam surat perjanjian sewa menyewa terdapat hak dan kewajiban serta tata tertib yang harus ditaati, namun dalam kenyataannya masih banyak diantara pihak penyewa yang lalai akan kewajibannya dan banyak diantara mereka yang tidak mematuhi tata tertib yang ada. Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Rusunawa
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 05 Jan 2022 06:43 |
Last Modified: | 05 Jan 2022 06:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96700 |
Actions (login required)
View Item |