HARMONISASI HUKUM NASIONAL INDONESIA TERHADAP UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) 2003 BERKAITAN DENGAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

RIFKI, FIFALDI (2014) HARMONISASI HUKUM NASIONAL INDONESIA TERHADAP UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) 2003 BERKAITAN DENGAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201501210336st_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Internasional anti korupsi 2003 melalui Undang Undang No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Anti Korupsi 2003 pada tanggal 18 April 2006, memiliki konsekuensi untuk menerapkan ketentuan dalam Konvensi Internasional Anti Korupsi tersebut kedalam Undang Undang nasional Indonesia sebagai bukti keserius Indonesia dalam memberantas korupsi, caranya dengan memastikan perangkat hukum dan perundang undangan Indonsia harmonis dengan apa yang diamanatkan dalam Konvensi Internasional Anti Korupsi 2003. Penulis merumuskan dalam dua permasalahan yaitu pertama bagaimana harmonisasi hukum nasional Indonesia terhadap Konvensi Internasional Anti Korupsi 2003, kedua bagaimana implikasi ketentuan Konvensi Internasional Anti Korupsi 2003 terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sumber data penelitian ini adalah kepustakaan, internet dan studi dokumen, kemudian dianalisa. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama sebenarnya telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengarah pada pemberantasan dan pencegahan korupsi secara masif seperti halnya yang diperintahkan oleh konvensi Internasional Anti Korupsi 2003, diantaranya diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Undang Undang No. 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam hal pidana serta dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi melalui Undang Undang No. 46 Tahun 2009. Kedua implikasi ketentuan Konvensi Internasional anti korupsi 2003 terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, maka dibentuklah Strategi nasional pemberantasan korupsi sesuai dengan Instruksi Presiden No 9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011, diteruskan dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2013, serta diadakan pertemuan negara negara peratifikasi (Conference of state parties) untuk mereview implementasi Konvensi Internasiona Anti Korupsi. (Keyword : Harmonisasi Hukum, Korupsi, United Nations Convention Againts corruption)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 26 May 2016 06:58
Last Modified: 26 May 2016 06:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9662

Actions (login required)

View Item View Item