PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUNGO

Azhari, Ramadhan (2021) PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUNGO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Peenutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (321kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang menjadi salah satu faktor penting dalam lingkungan hidup yang ada pada perkotaan, oleh karena itu, perlu dilakukannya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang terbuka hijau yang mana berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Bagan Struktur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki kewenangan terkait Ruang Terbuka Hijau yang ada pada Kabupaten Bungo. Persoalan didalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengawasan pemanfaatan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bungo? 2) Bagaimana tindak lanjut oleh pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam mengawasi pelanggaran pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bungo?. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa 1) pengawasan dimulai dengan penyusunan program kerja menentukan rencana, mempersiapkan instrumen untuk melakukan pengawasan, serta dari pihak dinas menggunakan tenaga kerja kontrak untuk melakukan pengawasan pada Ruang Terbuka Hijau yang ada dan diakhiri dengan penyampaian hasil laporan, hasil telaahan dan analisa kepada atasan. 2) Tindak lanjut pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam mengawasi pelanggaran pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bungo dengan melakukan : teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, pencabutan tetap izin, pembongkaran, serta dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Kata Kunci : Pengawasan, Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Dec 2021 04:18
Last Modified: 22 Dec 2021 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/96391

Actions (login required)

View Item View Item