MAHYA, NAIM (2016) PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR. 255/PID/B/200/PN-TNG). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (34kB) |
||
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (336kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (62kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (68kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
skripsi utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (738kB) |
Abstract
PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA (Putusan Nomor. 255/PID/B/2000/PN.TNG Pengadilan Negeri Tangerang) (Mahya Naim, 1210112026, Hukum Pidana, 70+vi halaman, 2016) ABSTRAK Pidana mati adalah ancaman pidana maksimal yang penerapannya telah menjadi suatu perdebatan yang tak pernah berakhir. Beberapa kalangan menganggap pidana mati telah mencederai hak-hak dasar yang diatur oleh Konstitusi Negara Indonesia khususnya hak untuk hidup. Meskipun penerapannya masih dalam perdebatan, beberapa pelaku tindak pidana telah menjalani pidana tersebut. Salah satunya, terpidana mati Rani Andriani. Rani Andriani adalah pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang tertangkap tangan membawa 3,5 kilogram narkotika jenis heroin di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Rani terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 82 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mana dalam pasal ini berisi ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana mati dalam putusan Nomor.255/PID/B/2000/PN-TNG. Dia telah dieksekusi mati pada Tanggal 18 Januari 2015 di Nusakambangan. Permasalahannya adalah: 1). Apakah hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Rani Andriani yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 2). Apakah landasan yuridis yang digunakan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Studi kasus ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil Penelitan memperlihatkan bahwa 1). Penjatuhan pidana mati dianggap setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa mengingat akibat dari perbuatan terdakwa sangat membahayakan. Namun Majelis Hakim menganggap hal-hal lain yang dapat meringankan terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhi kepada terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup. Namun Hakim dalam pertimbangan putusan, tidak mempertimbangkan secara jelas bentuk keikutsertaan yang mana yang dipenuhi terdakwa, 2). Kewajiban untuk Hakim menjatuhkan putusan tidak melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya sebagai suatu penawaran atau bargaining, sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhi pidana melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim hendaknya dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana dan umur terdakwa yang relatif muda serta menyebutkan secara jelas peranan terdakwa sebagai mededader dalam melakukan tindak pidana.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s1 ilmu hukum |
Date Deposited: | 23 May 2016 05:10 |
Last Modified: | 23 May 2016 05:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9368 |
Actions (login required)
View Item |