ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PUU-X/2012 (Judicial Review terhadap Pasal 505 KHUP)

DEBBI, AGUSTIO PRATAMA (2014) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PUU-X/2012 (Judicial Review terhadap Pasal 505 KHUP). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201408271441th_full skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (762kB)

Abstract

Pasal 505 KUHP mengenai hukuman bagi gelandangan, jika diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maka Pasal 505 KUHP bertentangan dengan Undang- Undang Dasar sehingga menjadikan peraturan tersebut tidak mengikat dan berdaya guna. Hukuman bagi gelandangan yang diatur dalam Pasal 505 KUHP menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan untuk duduk bersama-sama di pinggir jalan yang belum tentu menimbulkan pelanggaran, sehingga perlu dilakukan judicial review terhadap Pasal 505 KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Penulis melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif yaitu ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Untuk itu penulis tertarik membahas, pertama ; bagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 29/PUU-X/2012 (Judicial review terhadap pasal 505 KUHP). Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan , pertama; bagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 29/PUU-X/2012(Judicial review terhadap pasal 505 KUHP) adalah pasal 505 KUHP yang menyatakan hidup bergelandangan akan dipidana, maksud gelandangan yang dipidana ini adalah hidup bergelandangan yang melanggar ketertiban umum bukan anak punk, pasal 505 KUHP ini harus dipandang sebagai batasan kebebasan yang diberikan oleh negara yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28J ayat kedua UUD 1945, larangan hidup bergelandangan merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Kedua, punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan yang melanggar ketertiban umum, sehingga punk dilarang untuk hidup bergelandangan yang melanggar ketertiban umum, Pasal 505 KUHP bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemerintah untuk rasa aman dan ketertiban umum. Pasal 505 KUHP bertentangan dengan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar juga ditolak majelis persidangan karena larangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, sehingga hidup bergelandangan tersebut bukan dikatakan anak terlantar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 21 May 2016 03:49
Last Modified: 21 May 2016 03:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9287

Actions (login required)

View Item View Item