BALIK NAMA SERTIFIKAT BERDASARKAN AKTA JUAL BELI YANG LEWAT WAKTU DI KABUPATEN KAMPAR

YULI, ELVITA (2015) BALIK NAMA SERTIFIKAT BERDASARKAN AKTA JUAL BELI YANG LEWAT WAKTU DI KABUPATEN KAMPAR. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201510081456th_yuli elvita pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Menurut ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumendokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Berdasarkan latar belakang diatas maka peneliti mengangkat rumusan masalah antara lain Mengapa terjadi keterlambatan Balik Nama Sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar? Bagaimana akibat hukum terhadap Akta Jual Beli yang lewat waktu dalam Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar? Bagaimana proses Balik Nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli yang telah lewat waktu? Bagaimana sanksi terhadap PPAT yang melalaikan Balik Nama Sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli yang telah lewat waktu di Kabupaten Kampar? Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat normanorma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Berdasarkan hasil pen elitian penulis disimpulkan bahwa terjadi keterlambatan Balik Nama Sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebabkan adanya Kegiatan Peningkatan Hak/pemisahan/pemecahan sertifikat dalam Proses Jual Beli yang berjalan sangat lama, unsur kelalaian pada PPAT, Dokumen belum lengkapi untuk proses pendaftaran ke BPN dan Pola pikir masyarakat. Akibat hukum terhadap Akta Jual Beli yang lewat waktu dalam Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar adalah bahwa data yang tercatat di Kantor Pertanahan masih data lama dan pemegang hak baru secara yuridis tidak mendapat perlindungan hukum meskipun secara fisik menguasai tanah yang bersangkutan. Proses Balik Nama sertifikat berdasarkan Akta Jual Beli Yang Telah Lewat Waktu akan diproses apabila telah lengkap. Sanksi dapat diberikan kepada PPAT yang terlambat mendaftarkan Akta Jual Beli, berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihakpihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuanketentuan tersebut. Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli, Peralihan Hak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Mr Muqtadirurrijal Muqta
Date Deposited: 09 Feb 2016 05:19
Last Modified: 09 Feb 2016 05:19
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/919

Actions (login required)

View Item View Item