GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PADANG

ALDIAN, HARIKHMAN (2012) GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Fulltext)
1948.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (632kB)

Abstract

Penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak, yang memiliki fakta dasar hukum, dan tergugat yang sama dapat diajukan melalui gugatan perwakilan kelompok. Kendatipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, di Indonesia pemahaman konsep ini masih terbilang baru. Dalam pelaksanaannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia, termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur ini. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kasus yang menggunakan prosedur gugatan perwakilan kelompok dimana kasus-kasus tersebut kebanyakan kandas di pengadilan, tak terkecuali hal gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok di Pengadilan Negeri Padang. Hal inilah yang mendorong penulis untuk mengadakan penelitian dalam rangka penyusunan sebuah tesis dengan judul “Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Padang”. Berdasarkan hal tersebut akan dikaji permasalahan yaitu: Bagaimanakah proses gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang?. Bagaimanakah efektivitas dan efesiensi gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang?. Apasajakah kendala dalam pelaksanaan gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Padang?. Untuk menjawab permasalahan diatas diperlukan suatu metode yang tepat, dalam hal ini adalah metode yuridis sosiologis bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa proses gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang telah berjalan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 91 Ayat (1) UUPPLH dan Pasal 2 Huruf a,b, dan c PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Secara teori gugatan perwakilan kelompok efektif dan efesien dimanfaatkan dalam penyelesaian sengketa, namun kenyataan di lapangan efektifitas dan efesiensi gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang belum sebagaimana yang diharapkan. Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Padang antara lain kurangnya sosialisasi oleh lembaga penegak hukum sehingga menimbulkan persepsi berbeda antara hakim maupun advokat serta masyarakat. Adapun saran yang hendak disampaikan adalah mengenai acara gugatan perwakilan kelompok ini seharusnya segera ditindak lanjuti oleh DPR dalam pembuatan RUU Hukum Acara Perdata yang akan datang. Mengenai efektifitas efesiensi senantiasa dikaitkan pula dengan masalah pelayanan secara keseluruhan baik dari tataran administrasi umum hingga administrasi yuridisnya. Selain itu perlu pendidikan dan pelatihan dalam rangka sosialisai secara intensif kepada hakim dan advokat guna menyatukan persepsi hukum mengenai gugatan perwakilan kelompok sehingga tidak terjadi kekeliruan, begitu juga terhadap LSM dan masyarakat maupun aparat penegak hukum lainnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 18 May 2016 09:48
Last Modified: 18 May 2016 09:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/9007

Actions (login required)

View Item View Item