PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM PENERTIBAN TANAH TERLANTAR TERHADAP HAK GUNA USAHA DI KABUPATEN PASAMAN BARAT (Studi Kasus Perkara Tata Usaha Negara No.30/G/2011/PTUN-PDG)

YOGIE, FACHRIE (2016) PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM PENERTIBAN TANAH TERLANTAR TERHADAP HAK GUNA USAHA DI KABUPATEN PASAMAN BARAT (Studi Kasus Perkara Tata Usaha Negara No.30/G/2011/PTUN-PDG). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
bab 1.pdf - Published Version

Download (396kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV KESIMPULAN)
bab 4.pdf - Published Version

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (143kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia dimuka bumi. Kewajiban negara dalam memberikan jaminan agar tanah dapat dimanfaatkan oleh segenap masyarakat salah satunya diwujudkan dengan pemberian hak atas tanah kepada warga negara. Hak atas tanah yang mengalami perkembangan yang sangat pesat adalah Hak Guna Usaha. Hal ini disebabkan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat, seiring dengan adanya kebijakan pemerintah mengembangkan dunia usaha di “agrobisnis” dan “agroindustri. Hal ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terhadap tanah yang digunakan dalam dunia usaha. Seperti sengketa penertiban Tanah Terlantar terhadap Hak Guna Usaha yang dihaki Perusahaan perkebunan yaitu PT. Agrosari Merapi di Kabupaten Pasaman Barat melawan Bupati Pasaman Barat. Sengketa ini berawal dari Keputusan Bupati Pasaman Barat No.525/1898/BUP-PASBAR tentang Penghentian Operasional PT. Agrosari Merapi di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 03 Oktober 2011. Keputusan Bupati Pasaman Barat tersebut dikeluarkan berdasarkan dugaan bahwa PT. Agrosari Merapi telah menelantarkan Tanah Hak Guna Usaha seluas 3.160 ha. Dalam Penelitian ini, penulis merumuskan masalah yaitu 1) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dalam Penertiban Tanah Terlantar Terhadap Hak Guna Usaha di Kabupaten Pasaman Barat? 2) Apa kendala yang timbul dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dalam Penertiban Tanah Terlantar Terhadap Hak Guna Usaha di Kabupaten Pasaman Barat? metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penbelitian dapat dikemukakan bahwa Proses Penyelesaian Sengketa Penertiban Tanah terlantar terhadap Hak Guna Usaha diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Dalam sengketa ini pihak PT. Agrosari mengajukan dalam gugatannya mengenai pembatalan Surat Keputusan Bupati Pasaman BaratNomor : 525/1898/BUP-PASBAR/X/2011 Tanggal 03 Oktober 2011 Perihal Penghentian Operasional PT.Agrosari Merapi di Kabupaten Pasaman Barat. disamping itu tidak terlalu banyak kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya. Hanya saja kendala yang ditemui adalah penundaan jadwal sidang dikarenakan salah satu pihak tidak hadir sehingga harus dilakukan pemanggilan para pihak, yang menyebabkan penyelesaian sengketa menjadi tertunda.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s1 ilmu hukum
Date Deposited: 17 May 2016 07:54
Last Modified: 17 May 2016 07:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8803

Actions (login required)

View Item View Item