Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat

Rudyanto, Rudyanto (2012) Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Fulltext)
1786.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (632kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan pengawasan terhadap Peraturan Daerah hanya ditekankan pada pengawasan represif saja, hal ini menimbulkan permasalahan baru, seperti berubahnya bentuk perwujudan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Perda. Perda dalam menjalankan urusan pemerintahan dapat menjadi baik jika pembentukan Perda tersebut dilakukan dengan baik dan menjadi bumerang jika dilakukan dengan tidak baik. Perda memiliki posisi yang unik karena meski kedudukan Perda berada di bawah undang-undang, tetapi tidak terdapat kesatuan pendapat antara para pakar mengenai siapa sebenarnya yang berwenang mengujinya. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk membahas permasalahn tersebut antara lain mengenai bagaimana pengawasan pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dan permasalahan Hukum apa yang muncul berkaitan dengan pengawasan oleh Pemerintah Pusat dalam pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah. Untuk menjawab pertanyaan pada skripsi ini maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendikatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dan analisis penulis maka Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilakukan secara preventif, terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah dan APBD, dengan cara represif, terhadap kebijakan berupa Perda dan Peraturan Kepala Daerah selain yang menyangkut Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah dan APBD dan melihat secara Fungsional, terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, melakukan Pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh masyarakat serta Pengawasan terhadap Rancangan Perda (Ranperda), yaitu terhadap Ranperda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR sebelum disahkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Ranperda Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Ranperda Kabupaten/Kota. Pengawasan terhadap semua Perda diluar yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR, yaitu setiap Perda wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk memperoleh klarifikasi terhadap Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan permasalahan yang muncul adalah Pembentukan Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud. Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 13 May 2016 08:40
Last Modified: 13 May 2016 08:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8548

Actions (login required)

View Item View Item