PENDAFTARAN HAKMILIK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH ADAT DI KOTA PADANG

RESTI, CORRINO (2012) PENDAFTARAN HAKMILIK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH ADAT DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Fulltext)
1711.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (420kB)

Abstract

Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimbang dengan ketersediaan tanah yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui, ketidakseimbangan ini dengan sendirinya akan dapat menimbulkan gesekan-gesekan kepentingan yang dapat menimbulkan permasalahan akan tanah. Permasalahan akan tanah dapat berupa konflik tentang kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya. Sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 19 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agraria untuk menjamin kepastian hukum Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan haknya; serta pemberian surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sehingga penulis merumuskan dua pertanyaan yaitu bagaimana pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah yang berasal dari tanah adat di kota padang dan apa saja hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode pendekatan sosiologis/empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pendaftaran hak milik atas tanah yang berasal dari tanah adat di Kota Padang ada dua bentuk, yaitu pendaftaran hak milik secara individu, dan pendaftaran secara kolektif. Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya pemohon harus mengumpulkan data/dokumen awal yang dijadikan alas hak dalam pendaftaran, membuat Ranji keturunan, mempersiapkan fotokopi KTP yang dilegalisir, membuat Surat Pernyataan Kesepakatan Kaum bila didaftarkan untuk kolektif, mengurus Surat Keterangan Lurah, membuat Surat Bukti Penguasaan Fisik Bidang Tanah, membuat Surat Permohonan Pendaftaran Tanah. Kemudian diperiksa oleh Kantor Pertanahan Kota Padang, bila syarat sudah cukup, maka akan melalui tahap selanjutnya sampai dengan pengukuran, pemetaan, pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuan, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis penyimpanan daftar umum dan dokumen kemudia kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah yang berasal dari tanah adat ini mempunyai hambatan berupa dari pihak pemohon, pihak Badan Pertanahan Nasional, dan juga dari pihak ketiga. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut sebaiknya dilakukan penyuluhan berkala pada masyarakat akan proses dan pentingnya pendaftaran tanah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 12 May 2016 06:48
Last Modified: 12 May 2016 06:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8389

Actions (login required)

View Item View Item