JAMINAN TERHADAP HAK ASASIMANUSIA BERKAITAN DENGAN PERSAMAAN KEDUDUKAN DI HADAPAN HUKUMBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

RIZKI, SANANDRA FITRA (2012) JAMINAN TERHADAP HAK ASASIMANUSIA BERKAITAN DENGAN PERSAMAAN KEDUDUKAN DI HADAPAN HUKUMBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Fulltext)
1686.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (476kB)

Abstract

Pengaturan bantuan hukum di Indonesia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Pada masa ini Indonesia menggunakan asas konkordansi, namun pengaturan ini pada prakteknya tidak diterapkan bagi masyarakat pribumi. Setelah Indonesia merdeka, pada orde lama telah ada pengaturan mengenai bantuan hukum, namun bantuan hukum pada masa ini yang berupa undang-undang mengharuskan adanya peraturan pelaksana sehingga pada akhirnya undangundang tidak dapat dilaksanakan. Pada masa orde baru tidak berbeda jauh dengan kondisi pada masa orde lama, undang-undang yang memuat tentang hak mendapatkan bantuan hukum pada masa ini juga mengamanatkan harus adanya peraturan perundang-undangan lain sebagai peraturan pelaksana. Pada akhirnya undang-undang ini juga tidak dapat dilaksanakan. Hasil Konfensi Cibogo pada akhirnya tidak juga dilaksanakan. Kemudian Menteri Kehakiman mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02. UM. 0908, namun pengaturan pada peraturan menteri ini hanya untuk masalah pidana dan terbatas pada perkara pidana dengan ancaman 5 tahun keatas atau perkara yang menarik perhatian masyarakat banyak. Hal yang senada kemudian juga ada pada UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian mengatur bantuan hukum secara cuma-cuma namun dalam perkara pidana yang terbatas. Setelah lahirnya undang-undang advokat yang mengatur bantuan hukum bagi orang miskin walaupun tetap membutuhkan peraturan pelaksana yang 5 tahun kemudian lahir dengan muatan mengenai tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pada tahun 2011 sebagai jawaban dari penantian yang lama, lahirlah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Sudah lengkap pengaturan di dalam undangundang ini mengenai jaminan bantuan hukum, baik untuk peradilan perdata, pidana dan tata usaha negara secara litigasi maupun non litigasi. Namun undang-undang ini juga mengharuskan adanya peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah. Selain itu undangundang ini memberikan kewenangan yang luar biasa besar bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga ditakutkan timbul efek abuse of power terutama dalam perkara-perkara di peradilan tata usaha negara. Dalam menentukan peraturan menteri dan peraturan pemerintah nantinya diharapkan agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat sehingga tercapainya jaminan terhadap hak orang miskin dalam bantuan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 12 May 2016 03:54
Last Modified: 12 May 2016 03:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8317

Actions (login required)

View Item View Item