PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PEKERJA PADA USAHA KECIL MENENGAH (UKM) SALE GORENG VIONA DI KABUPATEN MUARO BUNGO, JAMBI

Rinto, Agustian (2015) PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PEKERJA PADA USAHA KECIL MENENGAH (UKM) SALE GORENG VIONA DI KABUPATEN MUARO BUNGO, JAMBI. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img]
Preview
Text
201503261253th_skripsi wisuda.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Latar Belakang Indonesia merupakan negara berkembang yang berusaha untuk meningkatkan pembangunan disegala bidang kehidupan, salah satunya pembangunan dalam bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi ini dilakukan oleh pemerintah melalui program reformasi dibidang ekonomi, akan tetapi belum memberikan hasil yang memadai. Sedangkan pembangunan dalam bidang ekonomi sangat penting karena merupakan salah satu faktor penunjang dalam pembangunan nasional.1 Lambatnya pembangunan dalam bidang ekonomi dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya terjadi karena pengaruh adanya kesenjangan ekonomi. Baik kesenjangan antara pusat dan daerah, kesenjangan antar daerah, kesenjangan antar pelaku usaha dan kesenjangan antar golongan pendapatan. Namun kesenjangan ekonomi ini telah meluas kesegala aspek kehidupan. Lambatnya pemulihan ekonomi ini mengakibatkan dampak bagi kehidupan masyarakat, karena pengangguran meningkat, penduduk miskin bertambah, dan lapangan pekerjaan sangat susah untuk dicari. Hak dan perlindungan terhadap pekerja menjadi tidak terjamin serta kesehatan masyarakat menjadi menurun.Pemulihan dalam bidang ekonomi bertujuan untuk mengembalikan tingkat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang memadai, dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, makaakan tercapai kehidupan masyarakat yang sejahtera. Oleh karena itu, diperlukan juga pembangunan dalam ketenagakerjaan agar para pekerja memiliki peran dan kedudukan. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja.Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang hak pekerja yaitu dalam Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”, serta Pasal 28D ayat 2 yaitu “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Diantaranya hak-hak pekerja tersebut adalah sebagai berikut:2 1. Hak untuk bekerja 2. Hak untuk mendapat upah yang sama 3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja 4. Hak untuk cuti 5. Hak untuk mendapatkan uang lembur 6. dll Perlindungan pekerja ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar yang dimiliki para pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan yang diperoleh pekerja serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Dengan dipenuhinya hak-hak dasar dari para pekerja maka para pekerja itu akan melaksanakan kewajibannya semaksimal mungkin dan pelaku usaha akan memperoleh keuntungan.3 Sebagaimana yang telah kita ketahui tujuan utama dari bangsa Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila untuk terciptanya keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara Indonesia telah memiliki peraturan tentang pekerja yaitu Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya Undang-Undang ini di harapkan hak-hak dasar para pekerja dapat terjamin. Karena dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan hak-hak pekerja Indonesia. Diharapkan pelaku usaha menerapkan Undang-Undang ini dengan baik. Dewasa ini banyak bermunculan usaha-usaha rumahan yang didirikan oleh masyarakat untuk menghasilkan uang dan juga mempekerjakan banyak orang. Usaha tersebut dinamakan Usaha Kecil Menengah (UKM). UKM merupakan usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang, dan sangat berperan dalam mengurangi angka pengangguran.Akan tetapi dengan makin tingginya kebutuhan dan tuntutan hidup, UKM sangat rentan terhadap pelanggaran HAM pekerjanya. Banyak hak-hak dasar pekerja ini kurang diperhatikan oleh pelaku usaha. Seharusnya hak-hak dasar bagi pekerja harus dipenuhi oleh pelaku usaha karena dengan ini maka pekerjaakan merasa terjamin dan dapat memberikan kerja yang maksimal. Para pelaku usaha banyak yang berpikir bahwa dengan hanya memberikan gaji itu sudah cukup, jadi tidak ada lagi hak-hak lain dari pekerja yang mesti dipenuhi, padahal pekerja yang ada di UKM merupakan masyarakat menengah kebawah dan banyak diantaranya wanita dan anak-anak yang memiliki hak-hak dasar khusus dari pekerja lain pada umumnya. Berdasarkan uraian yang telah penulis uraikan di atas, melatarbelakangi penulis untuk membahasnya dalam sebuah skripsi yang berjudul Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Sale Goreng Viona Di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 26 Jan 2016 05:06
Last Modified: 26 Jan 2016 05:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/82

Actions (login required)

View Item View Item