ABDUL, HADI (2012) TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK ASASIMANUSIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
1635.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (465kB) |
Abstract
Pengertian Rahasia intelijen itu sendiri dapat dilihat dalam Pasal 1 butir ke 6, menyebutkan bahwa Rahasia intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak. Kontroversi itu timbul karena Pasal 26 jo Pasal 44 dan Pasal 45 UU Intelijen Negara tersebut dianggap dan dinilai dapat merugikan masyarakat umum, terkhusus lagi insan pers yang tugas dan kegiatan utamanya mencari dan menggali informasi untuk disampaikan dan diinformasikan kepada masyarakat luas. Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, Kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dipertegas lagi terkait hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI 1945, yakni Pasal 28F, selengkapnya bunyi Pasal 28F berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga pasal-pasal terkait bocornya rahasia intelijen yakninya Pasal 26 jo Pasal 44 dan Pasal 45 dianggap bisa melanggar hak asasi manusia masyarakat umum untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Menurut Jaleswari Pramodhawardani, seorang peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, seharusnya ketentuan terkait membocorkan rahasia intelijen dikenakan kepada lembaga atau institusi dan personal yang berwenang merahasiakan informasi intelijen.7 Karena apabila ada informasi intelijen yang bocor atau diketahui masyarakat umum bukan salah masyarakat mengetahuinya, tetapi kesalahan dari aparatur atau lembaga yang berwenang menyimpan rahasia, yang lalai atau sengaja menginformasikan rahasia intelijen tersebut, itu yang perlu diusut. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terkait hal tersebut, dengan mengangkat judul skripsi: “TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA.”
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 11 May 2016 02:21 |
Last Modified: | 28 May 2016 08:29 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8187 |
Actions (login required)
View Item |