Hafiz, Narazaky Zarfi (2021) KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA FIKTIF POSITIF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover +Abstrak.pdf - Published Version Download (74kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (409kB) | Preview |
|
|
Text (BAB VI PENUTUP)
BAB VI PENUTUP.pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (206kB) | Preview |
|
Text (TESIS FULL)
Tesis full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat konsep fiktif positif yang ditimbulkan karena sikap diamnya pemerintah dianggap telah mengeluarkan keputusan penerimaan atas permohonan. Atas dikeluarkannya keputusan fiktif positif pemohon dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan guna mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan. Tahun 2020 dengan disahkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dalam pasal 175 adanya perubahan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 yang menghilangkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menerima permohonan fiktif positif menjadikan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan Jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, konseptual, sejarah dan pendekatan kasus. Penulis menyimpulkan bahwa, Pertama Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif sebelum berlakunya undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan sebagai hukum materil, sedangkan sebagai hukum formil Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2017 tentang Pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan, akan tetapi faktanya ada perbedaan maksud dari permohonan yang dinormakan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dengan Peraturan Mahkamah Agung tersebut. kedua Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihilangkan oleh pembuat Undang-Undang dengan telah merevisi Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan cara tidak adanya frasa pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ketiga Eksistensi keputusan Fiktif Positif pasca berlakunya UU Cipta Kerja menjadi hal yang ditunggu warga karena, pemohon langsung akan mendapat bukti dari permohonan yang dianggap dikabulkan melalui sistem elektronik yang menjadi pembaharuan sistem dalam dunia pelayanan publik.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Azmi Fendri.,S.H.,M.Kn |
Uncontrolled Keywords: | Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, Fiktif Positif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 08 Sep 2021 03:24 |
Last Modified: | 08 Sep 2021 03:24 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/81683 |
Actions (login required)
View Item |