PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I-A PADANG

Neni, Vesna Madjid (2011) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I-A PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
1570.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hubungan perburuhan tidak akan lepas daripada konflik. Di Indonesia, mekanisme penyelesaian konflik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang membawa spirit menjamin penyelesaian perselisihan industrial menjadi adil, cepat dan murah. Untuk tahap awal, maka dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota Propinsi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang (PHI pada PN. Kelas I-A Padang) telah menangani 105 perselisihan dalam kurun waktu 2006-2010, dimana perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan perkara mayoritas yang paling banyak ditangani. Mengingat maraknya perselisihan pemutusan hubungan kerja yang ditangani oleh PHI pada PN. Kelas I-A Padang, makan perlu kiranya untuk meneliti bagaimana praktek PHK oleh Pengusaha yang diselesaikan di PHI pada PN. Kelas I-A Padang dan bagaimana pula efektivitas PHI pada PN. Kelas I-A Padang dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis sosiologis (Socio-Legal Research), yaitu merupakan penelitian pelaksanaan norma hukum sehubungan dengan keberadaan penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial pada PHI pada PN. Kelas I-A Padang. Disamping itu penelitian ini bersifat deskriptif guna memaparkan semua gejala dan fakta yang dapat disimpulkan sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di PHI pada PN. Kelas I-A Padang dengan menggunakan data primer dan sekunder serta wawancara sebagai alat teknik pengumpul data. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dari 101 perkara PHK sepihak oleh pengusaha, tidak satupun didahului oleh sebuah penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang demikian batal demi hukum (Pasal 155 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Dalam praktiknya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI pada PN. Kelas I-A Padang oleh sebagian pihak yang berperkara masih dianggap rumit, terutama dalam pembuatan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan sehingga hal ini juga menyulitkan bagi hakim untuk memberikan pertimbangan dalam putusannya. Adanya biaya bagi nilai gugatan yang nilainya diatas Rp. 150 juta maupun biaya-biaya lain dan kecendrungan memecah gugatan menjadi 2 (dua) atau lebih, mengindikasikan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses ini bagi pekerja maupun pengusaha tidaklah murah. Jika perkara bisa diselesaikan secara damai di PHI pada PN. Kelas I-A Padang, maka sebuah perkara bisa selesai dalam jangka waktu 1 minggu, jika tidak, sebuah perkara bisa selesai dalam jangka waktu bertahun-tahun, karena pekerja ataupun perusahaan melakukan upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 09 May 2016 08:10
Last Modified: 09 May 2016 08:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8091

Actions (login required)

View Item View Item