PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA OLEH PT. ASKES (PERSERO) DALAM PERALIHANNYA MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (STUDI PADA BPJS KESEHATAN KOTA PADANG)

DWI, CAHYO PAMUNGKAS (2015) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA OLEH PT. ASKES (PERSERO) DALAM PERALIHANNYA MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (STUDI PADA BPJS KESEHATAN KOTA PADANG). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
201502271516th_dwi cahyo pamungkas.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah menyelenggarakan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang sebelumnya bernama PT. Askes (Persero).Dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan tentunya BPJS Kesehatan memperhatikan aspek-aspek Hukum Perlindungan konsumen, dimana peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya bernama PT. Askes (Persero) harus mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan. PT. Askes (Persero) beralih menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta terutama di Kota Padang masih terdapat masalah. Oleh karena itu penulis merumuskannya dalam 3(tiga) rumusan masalah, yang pertama bagaimana proses peralihan status dari PT. Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan, yang kedua bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta oleh BPJS Kesehatandi Kota Padang, dan yang ketiga apa saja kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta oleh BPJS Kesehatan di Kota Padang dan cara penyelesaiannya. Pada penulisan ini penulis menggunakan metode yuridis empiris langsung mendapatkan data di lapangan serta mempelajari dokumen-dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, yang pertama PT. Askes (Persero) berbentuk Badan Hukum Publik yaitu BUMN Persero penyelenggara jaminan sosial. Kemudian beralih menjadi BPJS Kesehatan yang berbentuk Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatanpada tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan ketentuan dalam UU BPJS. Pada saat tersebut, PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi, semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT. Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan. Kedua, pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Padang itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Dalam hal rujukan harus sesuai dengan diagnosa medis dan dokter. Ketiga dalam hal kendala, peserta jamsostek lama yang mengikuti program jaminan kesehatan dialihkan ke BPJS Kesehatan di Kota Padang sehingga terdapat kendala dalam mencari alamat dari Badan Hukum peserta jaminan kesehatan di Jamsostek, kemudian beberapa peserta setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit mereka tidak membayar premi/iuran lagi sehingga kolektor premi dari BPJS Kesehatan di Kota Padang menjadi kewalahan, kemudian klaim peserta ke BPJS Kesehatan yang dirawat di rumah sakit yang tidak bekerja sama di Kota Padang lama cair dananya dan kebanyakan dari rumah sakit tersebut meminta uang untuk biaya perawatan sepenuhnya dan bukan jaminan melainkan secara penuh kepada pasien emergensi tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 09 May 2016 07:24
Last Modified: 09 May 2016 07:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/8071

Actions (login required)

View Item View Item