PENERAPAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KOTA PADANG

WISNU, WIBOWO (2015) PENERAPAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201503261245th_skripsi bowo.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar belakang Pemilu yang berkualitas pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi proses dan hasilnya. Pemilu dapat dikatakan berkualitas dari sisi prosesnya, apabila pemilu itu berlansung secara demokratis, aman, tertib, dan lancar, serta jujur dan adil. Sedangkan apabila dilihat dari sisi hasilnya, Pemilu itu harus dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara yang mampu mensejahterakan rakyat, disamping dapat pula mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata dunia Internasional.1 Pemilu adalah mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna membentuk pemerintahan perwakilan, atau yang dalam istilah Dahl (1992), gambaran ideal dan maksimal bagi sebuah pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu merupakan syarat minimal penyelenggaraan sistem demokrasi, dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi dalam sistem itu dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil dan berkala. Oleh Karena itu, dalam perkembangan sejarah negara-negara modern, Pemilu dianggap sebagai tonggak demokrasi.2 Pemilu yang berlangsung demokratis dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin Negara yang mampu mewujudkan dan kesejahteraan bagi masyarakat,di samping itu dapat pula mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata internasional. Pemilu yang berkualitas pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi proses dan hasilnya. Pemilu dapat dikatakan berkualitas dari prosesnya, apabila pemilu itu berlangsung secara demokratis, aman, tertib, dan lancer, serta jujur dan adil. Sedangkan apabila dilihat dari sisi hasilnya, pemilu yang menghasilkan wakilwakil rakyat dan pemimpin Negara, yang mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya di sebut UUD 1945) Negara Republik Indonesia yaitu: “Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial”3 Di dalam pelaksanaan Pemilu yang berkualitas hendaknya ada peran sentral dari lembaga pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu tersebut, di dalam hal ini dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diharapkan bekerja secara maksimal dan profesional agar terciptanya Pemilu yang berkualitas tersebut. Komisi ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dari uraian diatas jelas bahwa, diadakannya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan DPRD, yang dilaksanakan oleh suatu lembaga independen yaitu suatu Komisi Pemilihan Umum. Lembaga tersebut telah dijelaskan keberadaannya secara tegas dalam konstitusi. Di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu, penyelenggaraan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang pembentukan serta keanggotaannya terdiri dari unsur partai politik peserta pemilu dan pemerintah. Di tingkat daerah terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan pemilu KPU Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pemilihan Keacamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPS kemudian membentuk KPPS. Hak suara atau hak untuk memilih adalah salah satu hak asasi manusia untuk memberdayakan warga negara dalam proses politik dan pengambilan keputusan pemerintah. Salah satu wujud penggunaan hal tersebut asalah dengan menyalurkan hak suara dalam pemilu yang bebas dan adil. Dengan memberlakukan prinsip satu orang, satu suara, satu suara pemilih harus sama dengan satu suara orang lain. Tidak ada perbedaan bobot suara pemilih satu dan lainnya. Dalam masa sosialisasi dan kampanye, setiap calon yang akan dipilih mendekatkan dirinya dengan pemilih melalui berbagai metode, seperti menampilkan diri melalui baliho, spanduk, poster, dan sebagainya. Berbagai metode yang dipilih bukan alasan untuk mendistorsi atau diskriminasi terhadap seseorang atau satu kelompok secara tidak wajar, agar pemilih dapat memilih wakil-wakil mereka secara bebas.4 Perlindungan terhadap hak pemilih akan mendorong meningkatkan partisipasi pemilih. Data dalam datar pemilih memuat identitas lengkap orang-orang yang berhak memilih dan sekaligus harus bersih dari semua orang yang tidak berhak ikut didaftar sebagai pemilih. Dengan demikian akan tumbuh kepercayaan yang lebih besar terhadap pemilu, sehingga menambah legitimasi pemenang pemilu. Perlindungan hak pemilih dapat dilakukan melalui sistem pendaftaran pemilih yang transparan dan akurat. Selain melindungi hak warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, juga dapat mencegah pelanggaran hukum atau penipuan bagi yang tidak memenuhi isyarat. Jelas ini bukan hal yang mudah karena memerlukan keterkaitan satu sama lain antara negara, partai politik dan masyarakat.5 Menurut Ketua KPU Kota Padang mengatakan , setelah dilakukan rapat pleno ulang, jumlah DPT untuk pemilihan anggota DPR, DPD, ataupun DPRD 2014 mengalami penurunan dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya pada September 2013. Setelah kembali melakukan proses pemeriksaan ada penurunan jumlah masyarakat yang berhak memilih dalam pemilihan legislatif tahun 2014, dimana awalnya pada 23 September 2013 kita menetapkan DPT berjumlah 642.000 jiwa. Terjadinya penurunan jumlah DPT dari sebelumnya disebabkan adanya masyarakat yang meninggal, pindah, hingga data ganda. Penetapan DPT ulang tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 664 tanggal 14 September 2013 dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, komprensif dan mutakhir.6 Namun dalam pemutakhiran data pemilih telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2013 sehingga peraturan tersebut bisa sebagai pedoman oleh Komisi Pemilihan Umum untuk memproses data pemilih. Hal ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana KPU harus lebih teliti dan bekerja keras dalam melakukan penyusunan daftar pemilih agar tidak ada terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan kesempatan bagi seseorang atau sekelompok untuk melakukan kecurangan dalam pemilu dan agar dapat tercipta azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat ke dalam karya ilmiah skripsi yang berjudul PENERAPAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KOTA PADANG

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 26 Jan 2016 05:05
Last Modified: 26 Jan 2016 05:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/80

Actions (login required)

View Item View Item