IRMA, YULIA (2014) PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK TUNTUTAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PUTUSAN PERKARA SUAP SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
201405041458th_skripsi irma yulia 1010112112 hukum.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (667kB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi dianggap sebagai extra-ordinary crime. Pemberantasannya pun memerlukan extra-ordinary measure. Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu dengan adanya pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Namun dalam perkara tindak pidana suap Angelina Sondakh dan Amran Batalipu hakim pada pengadilan tingkat pertama dan kedua menolak menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti. Permasalahan yang hendak diteliti antara lain: 1) Apakah pidana pembayaran uang pengganti dapat dijatuhkan dalam putusan perkara suap sebagai tindak pidana korupsi?. 2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim menolak tuntutan pidana pembayaran uang pengganti dalam perkara suap sebagai tindak pidana korupsi?.Penelitian dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian 1) Dalam konteks normatif tidak ada pengaturan atau penjelsan dapat tidaknya pidana uang pengganti diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap. Para ahli dalam penelitian ini beberda pendapat dalam hal ini, yang disebabkan tidak adanya ketegasan dalam peraturannya. 2) Pertimbangan hakim dalam kasus Angelina Sondakh dan Amran Batalipu menolak menjatuhkan pidana uang pengganti adalah karena majelis hakim berpendapat pidana uang pengganti ditujukan untuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Untuk perbaikan pemberantasan korupsi di masa depan, perlu dilakukan hal-hal berikut: 1) dalam revisi UU PTPK pengaturan mengenai penerapan uang pengganti lebih dipertegas terhadap delik apa ditujukan, 2) pada setiap putusan tindak pidana korupsi dijatuhkan pidana tambahan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan korupsi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | mrs Rahmadeli rahmadeli |
Date Deposited: | 28 May 2016 05:22 |
Last Modified: | 28 May 2016 05:22 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7918 |
Actions (login required)
View Item |