PELAKSANAAN PENGIKATAN KREDIT SERBAGUNA MIKRO TANPA AGUNAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG PADANG

Anesha Tryani, Anesha (2021) PELAKSANAAN PENGIKATAN KREDIT SERBAGUNA MIKRO TANPA AGUNAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG PADANG. Masters thesis, Program Magister Kenotariatan.

[img] Text (Full Tesis Anesha)
TESIS TURNITIN ANESHA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Anesha.pdf - Published Version

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I Anesha.pdf - Published Version

Download (437kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover n Abstrak ANESHA.pdf - Published Version

Download (402kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Anesha.pdf - Published Version

Download (245kB) | Preview

Abstract

PELAKSANAAN PENGIKATAN KREDIT SERBAGUNA MIKRO TANPA AGUNAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG PADANG ANESHA TRYANI; 1720123084; Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas; Tahun 2021 ABSTRAK Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal penyaluran dana yaitu melalui kredit terhadap masyarakat dalam perkembangannya mengalami perubahan dimana pada awalnya terdapat ketentuan mengenai keharusan tersedianya jaminan atas kredit yang dimohonkan oleh debitur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak lagi disebutkan secara tegas mengenai keharusan tersedianya jaminan atas kredit yang dimohonkan oleh calon debitur. Bank Mandiri Cabang Padang sebagai salah satu bank yang mengeluarkan produk yang disebut dengan Kredit Serbaguna Mikro tanpa agunan, namun dihadapi dengan resiko nasabah melakukan wanprestasi atau tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya dengan beberapa permasalahan. Hal inilah yang akan menjadi permasalahan pihak Bank dengan tidak adanyaagunan yang dapat dijadikan jaminan atas wanprestasi nasabah. Oleh karenanya perlu ditelusuri dan diadakan penelitian mengenai pelaksanaan pengikatan Kredit Serbaguna Mikro tanpa agunan dan penyelesaian pelunasannya dalam hal debitur wanprestasi pada Bank Mandiri Cabang Padang. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis empiris yaitu metode penelitian hokum mengenai pemberlakuan dan implementasi ketentuan hokum normative secara in action pada setiap peristiwa hokum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengikatan Kredit Serbaguna Mikro tanpa agunan pada Bank Mandiri dilakukan dengan langkah prospek nasabah, investigasi dan verifikasi awal, analysis/scooring, credit approval, perjanjian kredit, legal document, pencairan, dan penyelesaian pelunasan apabila debitur wanprestasi dengan cara penagihan secara persuasif, rescheduling/restructuring, dan penutupan asuransi macet/PHK serta kreditu dapat melakukan langkah penyelesaian kredit melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini karena secara umum bank telah diberikan perlindungan hokum sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum di dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata. Kata Kunci: Pelaksanaan Pengikatan, Kredit Serbaguna Mikro, Tanpa Agunan, dan PT. Bank Mandiri Cabang Padang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 19 Aug 2021 03:47
Last Modified: 19 Aug 2021 03:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/79006

Actions (login required)

View Item View Item