Fiona Septy, Handy (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYADAPAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA (HAM). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Supplemental Material Download (107kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (272kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (94kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (110kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penyadapan merupakan tindakan yang bersinggungan dengan rights of privacy, namun rights of privacy termasuk golongan derogable rights yaitu hak yang dapat dikurangi. Pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu aturan terkait penyadapan yang tersebar diberbagi undang-undang belum memberi batasan kewenangan dalam melakukan penyadapan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah kedudukan hasil penyadapan pada perkara tindak pidana korupsi? 2. Bagaimanakah penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada perkara tindak pidana korupsi jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hasil penyadapan pada perkara korupsi dan untuk mengetahui penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 1. kedudukan hasil penyadapan pada perkara korupsi terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 38 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait teknis dan mekanisme dalam melakukan penyadapan terdapat pada undang-undang Didalam pasal 12 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, Peratutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Telekomonikasi. 2. Penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi adalah tindakan yang bersinggungan dengan pelanggaran hak sasi manusia. Hanya saja, karena penyadapan itu tergolong dalam perspektif hak asasi manusia sebagai hak yang dapat dikurangi (derogbable right). Maka sepanjang ditetapkan dengan undang-undang tindakan penyadapan itu adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 02 Jul 2021 06:57 |
Last Modified: | 02 Jul 2021 06:57 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76800 |
Actions (login required)
View Item |