Vikkania Rahmi, Andika Putri (2021) ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (112kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (267kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (99kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (237kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Adanya tarik ulur kewenangan Gubernur dalam sistem pemerintahan daerah antara pemerintah pusat dan daerah di bawah tiga undang-undang pemerintahan daerah pasca reformasi yang pernah berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan ini membahas dua rumusan masalah, pertama, bagaimana kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah otonom dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Kedua, bagaimana kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Untuk membahas permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pengumpulan data studi dokumen. Dari penelitian dan pembahasan yang dilakukan didapat hasil sebagai berikut: Pertama, berkaitan dengan kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah otonom yaitu terdiri dari urusan konkuren sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan ini merupakan konkretisasi dari fungsi desentralisasi yang dimiliki oleh Gubernur. Selanjutnya, sebagaimana terdapat pada Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Kepala Daerah: (1) Mengajukan rancangan peraturan daerah; (2) Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD; (3) Menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah; (4) Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat; (5) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terdapat pada Pasal 91 Ayat (3). Sebagai wakil Pemerintah Pusat, tugas dan wewenang Gubernur diperkuat melalui Peraturan Pemerintah. Penguatan tugas dan wewenang Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Wali Kota bersifat bertingkat, dimana Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Ilhamdi Taufik, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 30 Jun 2021 06:45 |
Last Modified: | 30 Jun 2021 06:45 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76785 |
Actions (login required)
View Item |