PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI DALAMSUKU KAMPAI DI LUBUK SARIK KECAMATAN LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN DALAMPERKARA PERDATA NOMOR 11/B/J/K/1981 PN.PAINAN

MESI, KURNIASARI (2013) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI DALAMSUKU KAMPAI DI LUBUK SARIK KECAMATAN LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN DALAMPERKARA PERDATA NOMOR 11/B/J/K/1981 PN.PAINAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
1499.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (455kB)

Abstract

Pusako tinggi merupakan salah satu ciri khas adat Minangkabau dan dimiliki oleh suatu kaum atau suku. Penelitian ini mengungkapkan masalah sengketa tanah, khususnya tanah pusako tinggi sebagai pusaka tinggi yang menjadi rebutan setelah menjadi warisan, seperti yang terjadi pada suku Kampai di Lubuk Sarik, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Sengketa ini menyangkut dengan silsilah (ranji), yang menentukan siapa yang berhak dalam harta warisan ini. Untuk mendapatkan kejelasan tentang penyebab terjadinya sengketa tanah pusako tinggi dalam suku kampai dan upaya yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi tersebut. Untuk menjawab permasalahan tentang penyebab utama sengketa tanah pusako tinggi yang menjadi harta warisan bagi salah satu suku Kampai ini, penulis berusaha untuk mendapatkan data dan informasi, baik lisan maupun tulisan yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi sumber-sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis dan sifat penelitiannya yaitu deskriptif. Dalam penelitian yang penulis lakukan berdasarkan informasi-informasi dari studi lapangan, serta didukung oleh dokumen-dokumen yang penulis dapatkan, seperti putusan-putusan pengadilan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan putusan Mahkamah Agung, serta putusan peninjauan kembali, penulis dapat menyimpulkan kalau sengketa tanah pusako tinggi yang terjadi pada suku Kampai di Desa Lubuk Sarik, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, terjadi karena tidak jelasnya silsilah (ranji) keturunan dan pemberian tanah secarah cuma-cuma tanpa adanya dokumen tertulis yang mengakibatkan tidak jelasnya status kepemilikan tanah sehingga adanya perbedaan pendapat antara penggugat dengan tergugat mengenai objek perkara, tidak adannya itikad baik dari para tergugat dan para tergugat tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada penggugat. Sengketa tanah pusako tinggi ini terlalu rumit dan sulit diselesaikan oleh Lembaga Adat, karena masyarakat itu sendiri tidak mau menyelesaikan secarah musyawarah dan mufakat, maka harus diselesaikan melalui lembaga hukum formil yaitu di peradilan umum, setelah adanya putusan pengadilan para pihak masih tidak mau berdamai karena para pihak baik penggugat maupun tergugat merasa berhak atas tanah pusako tinggi tersebut, tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak tergugat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 04 May 2016 04:46
Last Modified: 04 May 2016 04:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7674

Actions (login required)

View Item View Item