PELAKSANAAN KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM PEMILU DALAM PEMILUKADA KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013

RICHY, MANSRIFESTA (2014) PELAKSANAAN KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM PEMILU DALAM PEMILUKADA KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2908.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) yang dibentuk oleh Badan Pengawas pemilu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 1 ayat (16) tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu, disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sedangkan panitia pengawas pemilu Kabupaten/Kota menurut Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Permasalahan yang dibahas skripsi ini adalah, pertama apa saja masalah hukum yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah Kota Sawahlunto, kedua bagaimana Panwaslu Kota Sawahlunto menyelesaikan masalah hukum yang terjadi. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Hukum sosiologis/empiris. Kesimpulan dari hasil penelitian di Panwaslu Kota Sawahlunto, bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi selama pemilihan umum Kepala Daerah di Kota Sawahlunto Tahun 2013 lalu digolongkan menjadi tiga bentuk yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik pemilu. Penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwaslu Kota Sawahlunto, Panwaslu mengadakan rapat pleno untuk menentukan jenis pelanggaran untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum. Untuk pelanggaran administrasi direkomendasikan kepada KPU, pelanggaran tindak pidana pemilu diserahkan ke penyidik Polri apabila bukti dan saksi telah mencukupi, kalau bukti dan saksi tidak mencukupi. Pada pelanggaran kode etik pemilu Panwaslu menyerahkan ke Bawaslu untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke DKPP. Kata Kunci: Pelaksanaan Kewenangan Panitia Pengawas Pemilu

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 21 May 2016 03:31
Last Modified: 21 May 2016 03:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7672

Actions (login required)

View Item View Item