PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMINJAM ONLINE PADA PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING YANG BELUM BERIZIN DAN TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

M. Fiqri, Haikal (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMINJAM ONLINE PADA PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING YANG BELUM BERIZIN DAN TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (241kB) | Preview
[img] Text (Skripis Full Text)
Skripis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perlindungan Hukum Terhadap Peminjam Online Pada Perusahaan Fintech peer to peer lending yang Belum Berizin dan Terdaftar di OJK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan menggunakan layanan perusahaan pinjaman online peer to peer lending. Maka dari itu, untuk menghadapi permasalahan tersebut OJK telah membentuk Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPMUBTI) yang menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online Fintech peer to peer lending harus mendaftarkan perusahaannya ke OJK agar mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh OJK. Hal ini menimbulkan 3 (tiga) permasalahan yaitu, (1) Bagaimana kedudukan perusahaan fintech peer to peer lending yang belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK?; (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap peminjam online pada perusahaan fintech peer to peer lending yang belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK?; (3) Bagaimana upaya hukum dari OJK terhadap perusahaan fintech peer to peer lending yang belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK?. Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian tersebut yaitu, Perlindungan Hukum Terhadap Peminjam Online Pada Perusahaan Financial Technology Peer to Peer Lending yang Belum Berizin dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan diatur melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 LPMUBTI yang menyatakan bahwa perusahaan fintech yang tidak terdaftar dan berizin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi. Apabila terjadinya pelanggaran hukum, peminjam online dapat menyelesaikannya secara litigasi dan non-litigasi (arbitrase). Upaya hukum OJK melalui Satgas Waspada Investasi yaitu preventif hingga represif. Saran saya yaitu, bagi peminjam agar lebih bijak memilih aplikasi fintech peer to peer lending, bagi pemerintah dan instansi terkait agar memperkuat koordinasi dengan satgas untuk mengawasi perkembangan fintech ilegal dengan mengeluarkan aturan khusus serta terjun secara langsung untuk membatasi pergerakannya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perusahaan Fintech, Peminjam Online.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Jun 2021 03:19
Last Modified: 22 Jun 2021 03:19
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76580

Actions (login required)

View Item View Item