Herma, Dervira (2021) PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA UNTUK USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS : PT. SAWIT ASAHAN INDAH). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Covber dan Abstrak.pdf - Published Version Download (289kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (280kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (99kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (107kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skrpsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penolakan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Rambah Samo terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Asahan Indah (PT. SAI) diawali dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembangunan plasma seluas 20% sesuai amanat Pasal 58 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. PT. SAI mengaku telah memfasilitasi pembangunan plasma di desa-desa yang bersempadan dengan perusahaan sebagai syarat perpanjangan HGU, akan tetapi pada kenyataannya pembangunan plasma belum secara merata dilakukan karena perusahaan hanya akan memfasilitasi plasma dari lahan yang disediakan masyarakat, bukan dari lahan HGU PT. SAI. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: 1) Bagaimana proses perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT. SAI? 2) Bagaimana kesepakatan masyarakat 6 desa dan PT. SAI dalam pembangunan inti plasma seluas 20% sebagai syarat perpanjangan HGU PT.SAI ? 3) Bagaimana penyelesaian konflik dalam proses pengajuan perpanjangan HGU PT. SAI?. Penelitian ini dilakukan di PT. Sawit Asahan Indah, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Perpanjangan HGU PT. SAI tidak dapat diberikan selama tuntutan masyarakat belum dipenuhi; 2) Selama beroperasi, PT.SAI telah melakukan TJSP, namun untuk pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU belum dilaksanakan secara transparan sehingga perusahaan dituntut untuk segera melaksanakannya; 3) Penyelesaian konflik dilakukan dengan cara mediasi yang hasilnya adalah mewajibkan perusahaan segera memenuhi tuntutan masyarakat dengan membangun kebun plasma dari 20% lahan HGU PT. SAI. Kata Kunci: Kemitraan Inti-Plasma, Hak Guna Usaha, Penyelesaian Konflik.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jun 2021 07:46 |
Last Modified: | 21 Jun 2021 07:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76526 |
Actions (login required)
View Item |