KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN PASCA KELUARNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2014

Kembang, Ramdhani Kurnia Abidin (2020) KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN PASCA KELUARNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2014. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
cover.pdf - Published Version

Download (61kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (607kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir)
BAB Akhir.pdf - Published Version

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (160kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
TESIS KEMBANG 1620112029.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Nama : Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, SH, Nomor Bp: 1620112029, Tesis ini membahas tentang kompetensi atau kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan pasca keluarnya Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014 dan akibat hukum terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) khususnya disektor lembaga pembiayaan pasca keluarnya Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014. Teori yang digunakan sebagai pisau bedah analisis untuk menjawab kedua hal tersebut adalah teori kewenangan, teori kepastian hukum dan teori penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) dalam menyelesaikan sengketa Lembaga Pembiayaan pasca keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 dan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka secara tidak langsung adanya tarik ulur kewenangan BPSK dalam hal menyelesaikan sengketa konsumen tersebut. Dikeluarkannya Peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tentunya hal tersebut telah memberikan batasan kewenangan terhadap BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Salah satu batasan tersebut yaitu terlihat pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang Lembaga Pembiayaan, yang mana menurut Pasal 39 ayat 2 Peraturan OJK No: 1/POJK.07/2013 penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan diluar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah terdaftar di OJK sebagaimana yang termuat dalam peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) khususnya dalam penyelesaian sengketa Lembaga Pembiayaan dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI). Akibat hukum terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pasca keluarnya Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014. LAPS hanya dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 12 berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabuta izin kegiatan usaha, dan/atau denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. BPSK dan LAPS sebenarnya sama-sama tidak memiliki kompetensi absolut terkait urusan penyelesaian sengketa konsumen. Posisi mereka adalah sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Artinya, sepanjang para pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa mereka di BPSK, maka choice of forum ini sah-sah saja untuk digunakan. dengan adanya disharmonisasi antara UU PK dengan POJK tersebut maka asas Lex specialis derogat legi generale tidak dapat dilakukan secara serta merta untuk diterapkan. Meskipun aturan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 bersifat khusus, namun tidak dapat serta merta mencabut kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan karena ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang) artinya untuk dapat diberlakukannya asas tersebut tingkatan hierarki perundang-undangannya harus setara. Untuk itu perlunya penyetaraan kedudukannya terlebih dahulu, yaitu dengan cara menegaskan keberadaan LAPS tersebut dalam tingkat level undang-undang.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H, M.H
Uncontrolled Keywords: BPKS, LAPS, Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 28 May 2021 08:37
Last Modified: 28 May 2021 08:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76031

Actions (login required)

View Item View Item