ROKY, SEPTIARI (2013) JAMINAN PEMENUHAN HAK ATAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUMDAN PERAN PENDIDIKAN HUKUMDALAMBANTUAN HUKUMBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
1489.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (746kB) |
Abstract
Perdebatan mengenai pemberi bantuan hukum timbul ketika pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mengakomodir peran paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, menjadi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat. Menurut Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan akan mencari formula supaya paralegal bisa beracara di Pengadilan. 11 Namun, pro dan kontra akan pandangan bahwa non advokat bisa beracara di Pengadilan Umum masih belum mencapai kesepahaman bersama. “Disisi lain, sekelompok advokat (Dominggus Mauritis dkk) mangajukan uji materil UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan nomor perkara 88/PUU-X/2012. UU Bantuan Hukum mem`preteli` kewenangan advokat. Munculnya UU Bantuan Hukum, menteri mengawasi lagi sehingga terjadi tumpang tindih. Dalam Pasal 32 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat hanya menyebut delapan organisasi profesi yang bisa memberikan bantuan hukum. Kedelapan organisasi profesi advokat yang disebut dalam UU adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Namun, dalam UU Bantuan Hukum ini memberikan kewenangan terhadap dosen dan mahasiswa bisa memberikan bantuan hukum. "Dosen dan mahasiswa bukan penegak hukum, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan untuk memberikan bantuan hukum". Kemandirian itu terkait dengan puluhan triliun uang negara yang diperuntukan untuk bantuan hukum cuma-cuma telah dikelola oleh Kemenkumham. Jadi, secara teknis yang berhak mengelola uang negara untuk bantuan hukum cuma-cuma itu bukan institusi Kemenkumham tetapi organisasi advokat, yakni secara legal adalah Komite Kerja Advokat Indonesia (sebagai koordinator) membawahi delapan organisasi profesi dibawahnya”12 Hal itu merupakan gagasan progresif yang harus kita kaji ulang bersama, agar keberadaan Undang-Undang Bantuan Hukum menjadi langkah positif dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi. Berdasarkan uraian di atas maka peneliti terdorong untuk mengetahui lebih jauh tentang jaminan hak atas persamaan di depan hukum (Equality Before The Law) yang diakomodir oleh adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tersebut. Untuk itu, dalam penulisan skripsi ini, peneliti mencoba meneliti dengan rumusan judul : “JAMINAN PEMENUHAN HAK ATAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DAN PERAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM ”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 04 May 2016 03:27 |
Last Modified: | 28 May 2016 08:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7510 |
Actions (login required)
View Item |