HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

shifa, isfahani (2021) HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (124kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Fulltext)
skripsi fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (766kB)

Abstract

Seiring berjalannya waktu sistem pemerintahan Indonesia yang sebelumnya pada masa orde lama dan baru tidak memperhatikan asas desentralisasi. Saat ini mulai menunjukkan perubahan dengan penerapan desentralisasi namun dalam perkembangannya dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni harmonisasi dan sinkronisasi rancangan perda oleh Kepala daerah yang sebelumnya menjadi kewenangan biro hukum pemerintahan daerah dialihkan pada instansi vertikal yakni kemenkumham. Adapun yang menjadi perumusan masalah, Pertama, bagaimana bentuk harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Kedua, apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan pada harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Pertama, Perda merupakan produk hukum yang unik yang dihasilkan oleh masing-masing daerah yang bertujuan untuk memajukan daerah otonomnya. Namun dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi oleh instansi vertikal tentu membentuk pola sehingga terbentuklah perda yang seragam yang hal itu dapat mematikan kreativitas pemerintahan daerah dalam usaha menyejahterakan masyarakatnya serta mengurangi kemandirian pemerintahan daerah. Kedua, Adapun kelebihan penerapan harmonisasi dan sinkronisasi dilakukan oleh instansi vertikal tentu memperkuat sistem pengawasan karena pengawasan bukan dilakukan langsung oleh instansi yang sama dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Namun kekurangannya yakni pengharmonisasian dan sinkronisasi yang dilakukan pada instansi vertikal dalam hal ini membentuk suatu pola dan tentunya akan menyeragamkan antar perda-perda dan tentunya hal ini dapat mematikan kreativitas dan kemandirian pemerintahan daerah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif. Dalam pelaksanaannya belum ada aturan pelaksana dengan adanya pembaharuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentu hal ini menimbulkan kekosongan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Didi Nazmi, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Mar 2021 02:56
Last Modified: 18 Mar 2021 02:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73449

Actions (login required)

View Item View Item