KEABSAHAN KLAUSUL PERPANJANGAN OTOMATIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK MENARA TELEKOMUNIKASI MILIK PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Studi Pada Menara Di Jorong Kubu, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam)

RUDY, JAMIL (2021) KEABSAHAN KLAUSUL PERPANJANGAN OTOMATIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK MENARA TELEKOMUNIKASI MILIK PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Studi Pada Menara Di Jorong Kubu, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (559kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTARA PUSTAKA.pdf

Download (189kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
TESIS FULL PDF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perjanjian sewa menyewa pada umumnya adalah perjanjian konsensuil, artinya mengikat para pihak pada detik tercapainya kata sepakat. Para pihak diberikan kebebasan dalam menentukan bentuk perjanjiannya dan menentukan isi perjanjianya sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang. Perjanjian yang dibuat antara PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dengan pemilik tanah adalah perjanjian sewa menyewa tanah untuk pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang isi perjanjiannya telah ditentukan oleh Protelindo sebagai pihak penyewa. Adanya klausul dalam perjanjian yang mengatur tentang perpanjangan jangka waktu sewa yang berlaku secara otomatis dengan kenaikan nilai sewa sebesar 10% pada tiap-tiap pembaharuan sewa yang memberikan hak penuh pada Protelindo tanpa adanya persetujuan ulang dari pemilik tanah nyatanya menimbulkan penolakan oleh pemilik tanah dalam pelaksanaan perpanjangan sewa untuk jangka waktu selanjutnya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah : 1). Apakah pencantuman klausul perpanjangan otomatis perjanjian sewa menyewa tanah untuk menara telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia diperbolehkan menurut hukum perikatan? 2). Bagaimana penyelesaiannya jika pemilik tanah tidak menerima dilakukan perpanjangan otomatis perjanjian sewa menyewa tanah untuk menara telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia? Penelitian ini bersifat deskriptis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh diolah melalui editing dan koding, kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Selanjutnya data disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan: 1). Pencantuman klausul perpanjangan otomatis perjanjian sewa menyewa tanah untuk menara telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia telah sesuai ketentuan dalam hukum perikatan, dan telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian, klausul tersebut memberikan kuasa penuh pada penyewa sehingga dalam pelaksanaannya dapat memunculkan konflik dengan pemilik tanah. 2).Penyelesaiannya jika pemilik tanah tidak menerima dilakukan perpanjangan otomatis perjanjian sewa menyewa tanah untuk menara telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia adalah dengan cara musyawarah namun apabila perselisihan tetap tidak terselesaikan maka dapat dilakukan gugatan arbitrase sebagai jalan final untuk penyelesaian.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Sewa-menyewa, Klausul Perpanjangan Otomatis
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 17 Mar 2021 03:53
Last Modified: 17 Mar 2021 03:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73302

Actions (login required)

View Item View Item