PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN YANG LEWAT WAKTU SEBAGAI UPAYA KEPASTIAN HUKUM PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI

EVI, YANTI (2014) PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN YANG LEWAT WAKTU SEBAGAI UPAYA KEPASTIAN HUKUM PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis full Text)
201410311555st_tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (908kB)

Abstract

Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor.4 Tahun 1996 berusaha memberi kepastian Hukum dan perlindungan hukum kepada semua pihak dalam memanfaatkan tanah sebagai obyek Hak Tanggungan. PPAT merupakan satusatunya pejabat yang berwenang untuk membuat APHT dan wajib mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan dalam hal PPAT mengirimkan APHT yang lewat 7 hari, 2) Apa akibat hukum bagi PPAT yang terlambat mendaftarkan Hak Tanggungan, dan 3) Apa kendala yang dihadapi PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses Pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT lewat waktu 7 hari, untuk mengetahui akibat hukum bagi PPAT yang terlambat mendaftarkan Hak Tanggungan serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis untuk menganalisis pendaftaran Hak Tanggungan yang lewat waktu sebagai upaya kepastian hukum pada Kantor Pertanahan oleh PPAT Kota Bukittinggi, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa PPAT mempunyai tanggungjawab yang besar dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan. Sebelum membuat APHT, PPAT melakukan persiapan pembuatan akta dengan mengumpulkan data dari subyek dan obyek Hak Tanggungan, kemudian membuat dan melakukan penandatanganan APHT, serta langkah terakhir mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan APHT. Akan tetapi masih ada PPAT yang mendaftarkan Hak Tanggungan lewat waktu 7 (tujuh) hari kerja, dan dalam hal ini Kantor Pertanahan tetap memproses APHT sampai terbit Sertipikat Hak Tanggungan sebagai upaya kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Pelanggaran yang dilakukan berkali-kali oleh PPAT mengakibatkan PPAT yang bersangkutan hanya dikenai sanksi Administratif yaitu teguran tertulis. Dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan oleh PPAT, PPAT menghadapi kendala dalam kurangnya kelengkapan dokumen yang diserahkan Bank guna pendaftaran APHT dan proses pengecekan sertipikat yang lama. Saran bagi pihak-pihak PPAT, Bank/Kreditur dan Kantor Pertanahan harus dapat bekerja secara professional dan menjalin hubungan yang baik agar proses pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Kunci : Pendaftaran Hak Tanggungan, Upaya Kepastian Hukum, Lewat Waktu

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 03 May 2016 08:32
Last Modified: 03 May 2016 08:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7123

Actions (login required)

View Item View Item