Reza, Tri Handoko (2020) KONSEKUENSI YURIDIS AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT SECARA SENTRALISTIK. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Updated Version Download (144kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I (2).pdf - Published Version Download (687kB) | Preview |
|
|
Text (Bab VI Penutup)
Bab VI Penutup.pdf - Published Version Download (207kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (314kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Akta Jaminan Fidusia yang dibuat secara sentralistik akan membuat seorang Notaris yang mengerjakannya diduga dan terindikasi melakukan pelanggaran dan hal tersebut akan menimbulkan akibat hukum serta mempengaruhi kekuatan pembuktian aktanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum tersentralistiknya pembuatan Akta Jaminan Fidusia, bagaimana akibat hukum pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dibuat notaris yang didaftarkan oleh ritel serta bagaimana cara mengatasi akibat tersentralistiknya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian akibat hukum tersentralistiknya pembuatan Akta Jaminan Fidusia adalah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Jaminan Fidusia, Kode Etik Notaris dan PerDKP INI No. 1 tahun 2017, dengan konsekuensi yuridis terhadap Akta Jaminan Fidusia yang dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan atau batal demi hukum. Seluruh sertifikat Jaminan Fidusia yang terbit dari pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan Ritel seharusnya dinyatakan batal demi hukum, dikarenakan Ritel tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan tidak termasuk kepada subjek hukum, karena itu Ritel tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, dalam hal ini pendaftaran Akta Jaminan Fidusia. Cara mengatasi tersentralistiknya pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa melakukan himbauan, konsultasi dan sosialisasi kepada lembaga keuangan non bank untuk menggunakan jasa Notaris di daerah. Otoritas Jasa Keuangan tidak melarang perbuatan sentralisasi Fidusia karena tidak ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang melarang. Dewan Kehormatan Pusat masih melakukan penilaian dan pembahasan terkait pembuatan Akta Jaminan Fidusia secara sentralistik agar tidak terjadi kekeliruan nantinya. Majelis Pengawas Pusat Notaris dalam mengatasi perbuatan permbuatan akta jaminan Fidusia secara sentralistik yaitu melakukan pemeriksaan, melakukan pembinaan terhadap Notaris melalui himbauan-himbauan, konsultasi dan sosialisasi agar tidak mengerjakan pembuatan akta yang melebihi batas kewajaran akta yang mana akan terindikasi adanya dugaan pelanggaran, dan melakukan perancangan dan pembuatan Peraturan Menteri bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan menghapuskan syarat adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat agar dapat dilakukan pemeriksaan mendalam dan membawa Notaris yang diduga atau terindikasi melakukan dugaan pelanggaran untuk diadili oleh Majelis Pengawas Wilayah. Kata Kunci : Konsekuensi yuridis, Akta Jaminan Fidusia, Sentralistik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 17 Feb 2021 04:47 |
Last Modified: | 17 Feb 2021 04:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/70416 |
Actions (login required)
View Item |