riyan, hidayat (2020) KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (398kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I .pdf - Published Version Download (437kB) | Preview |
|
|
Text (BAB AKHIR)
BAB IV , KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (333kB) | Preview |
|
Text (TESIS FULL)
FULL TESIS (1) PDF.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA DI PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT (Riyan Hidayat, 1820112050, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, 205 halaman, 2020) ABSTRAK Menurut undang-undang secara prinsip Anak tidak dilarang untuk menjadi saksi pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Meski demikian, jika dilihat dalam ketentuan UU SPPA dan UU Perlindungan Anak tidak ada satu ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan khusus terhadap kekuatan hukum dari keterangan Anak saksi atau Anak korban tersebut. Sehingga berkaitan dengan keterangan Anak saksi atau Anak korban tersebut, kekuatan pembuktiannya tetap mengacu kepada KUHAP. Anak sebagai saksi hanya dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi namun tanpa sumpah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 171 KUHAP. Mengacu kepada Pasal 185 ayat (7) KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam tataran praktik ketika Anak dihadapkan sebagai korban dari suatu tindak pidana asusila di mana dalam tindak pidana tersebut, biasanya tidak ada saksi yang melihat dan mendengar sendiri peristiwa pidana yang dilakukan Pelaku kejahatan. Melainkan, hanya ada Anak (belum cakap hukum) sebagai saksi yang mengalami tindak pidana tersebut. Namun, sering kali kesaksian Anak tersebut hanya digunakan sebagai petunjuk saja atau hanya digunakan untuk memperkuat keyakinan Hakim karena keterangan yang diberikan Anak dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu keterangan saksi menurut KUHAP. Berkaitan dengan hal tersebut kita dapat melihat dan menganalisis mengenai penilaian hakim berkaitan dengan kekuatan pembuktian keterangan Anak Korban dalam tindak pidana asusila melalui putusan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim terkait keterangan saksi Anak korban dalam memutuskan perkara tindak pidana asusila di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat?; 2. Bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi Anak korban dalam perkara tindak pidana asusila di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan dara primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Dalam pertimbangan hakim terhadap penyelesaian tindak pidana asusila terhadap anak diketahui bahwa hakim memberikan putusan atas dasar pertimbangan yuridis dengan pendekatan terlebih dahulu pada keyakinan hakim, namun juga ada hakim yang dalam pertimbangannya berfokus hanya kepada aturan mengenai dua alat bukti dalam KUHAP dan tidak menilai secara komprehensif persesuaian alat bukti lainnya sebagai suatu pertimbangan hukum hakim. 2. Kekuatan pembuktian keterangan saksi anak korban dalam tindak pidana asusila mempunyai kekuatan hukum yang beragam. Pertama didasarkan atas dapat tidaknya seorang Anak Korban disumpah di pengadilan, sehingga keterangan Anak Korban diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dalam hal Anak Korban dapat disumpah dalam memberikan keterangan. Kedua, keterangan anak korban menguatkan keyakinan hakim atau setidak-tidaknya memberikan pertunjuk bagi hakim untuk mendukung telah pembuktian dugaan tindak pidana asusila. Ketiga, hakim tidak menilai keterangan anak korban mempunyai kekuatan pembuktian karena dianggap tidak bersesuaian dan berdiri sendiri. Kekuatan pembuktian terhadap keterangan Anak Korban tanpa sumpah sangat bergantung dengan persesuaian alat bukti lain yang dihadirkan, sehingga Jaksa Penuntut Umum sangat mempunyai peranan dalam mendukung penilaian hakim dalam kekuatan pembuktian keterangan Anak Korban. Untuk perbaikan ke depannya penulis menyarankan untuk mencabut Pasal 171 KUHAP khususnya berkaitan dengan keterangan anak tanpa sumpah atau merevisi ketentuan UU SPPA dengan menambahkan kriteria keterangan anak sebagai saksi atau korban yang mempunyai kekuatan pembuktian, sebagai lex specialis dari Pasal 171 KUHAP. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Anak Korban, Keterangan Saksi, Asusila THE POWER OF PROOF OF WITNESS TESTIMONY BY VICTIM'S CHILD WITHIN IMMORAL CRIMINAL ACTION IN WEST PASAMAN DISTRICT COURT (Riyan Hidayat, 1820112050, Post-Graduate of the Faculty of Law, Andalas University, 205 pages, 2020) ABSTRACT According to the law, in principle, children are not prohibited from being witnesses at hearings in court. However, when seen in the provisions of the Juvenile Criminal Justice System Law and the Child Protection Law there is no single provision relating to specific arrangements regarding the legal force of the information by the child witness or child of the victim. The power of its proof still refers to the Criminal Procedure Code, so it relates to the information by the child witness or child of the victim. The child as a witness can only be heard as a witness but without swearing as explained in Article 171 of the Criminal Procedure Code. Referring to Article 185 paragraph (7) of the Criminal Procedure Code which in essence explains that "the testimony of witnesses who are not sworn even though in accordance with one another, does not constitute evidence, but if the statements are in accordance with statements from sworn witnesses, it can be used as additional tools other valid proof. This raises problems in the level of practice when the child is confronted as a victim of an immoral crime, usually there are no witnesses who see and hear the criminal events committed by the perpetrators of crime. Instead, there is only child (not yet capable of law) as a witness who experienced the crime. However, the child's information is only used as a guide or only used to strengthen the belief of the Judge because the information given by the child is considered not to meet the requirements as a witness information according to the Criminal Procedure Code. In this regard, we can see and analyze the judges' judgment related to the power of proof of children witness from victims within immoral criminal action in the jurisdiction of West Pasaman District Court. The formulation of the problem in this study, i.e.: 1. How is the basis for the Judge's consideration related to the witness information by victim's child in deciding the case of immoral crime in the jurisdiction of the West Pasaman District Court ?; 2. How is the power of witness information by victim's child in the case of immoral crime in the jurisdiction of the West Pasaman District Court ?. This research is a normative juridical research through case approach, law approach and conceptual approach. This research is descriptive. The results showed that 1. In judge‟s consideration of the resolution of immoral acts against children, it is known that judges give decisions based on judicial considerations with a prior approach to the judge‟s beliefs, but there are also judges who in their consideration focus only on the rules regarding the two pieces of evidence in the Criminal Procedure Code and do not comprehensively assess conformity other evidence as a judge's legal considerations. 2. The power of proof of witness information by victim's child in immoral acts has diverse legal force. First, it is based on whether a Victim's Child can be sworn in court, so that the information by victim's child is recognized to have the same legal force as the witness's statement in the event that the victim's child can be sworn in providing information. Second, the information by the victim's child strengthens the judge's conviction or at least provides guide for the judge to support the evidence of alleged criminal acts of immorality. Third, the judge did not judge the information by the victim's child to have the power of proof because it was considered to be incompatible and independent. The Power of proof against the information by victim‟s children without an oath is very dependent on the compatibility of other evidence presented, so that the Public Prosecutor has a role in supporting the judge's judgment in the power of proof of information by Victim's Child. For future improvement, the authors suggest revoking Article 171 of the Criminal Procedure Code especially with regard to the testimony of children without oaths or revisions to provisions of the Juvenile Criminal Justice System Law by adding criteria for the information of children as witnesses or victims who have the power of proof, as lex specialis of article 171 of the Criminal Procedure Code. Keywords: The Power of Proof, Victim’s Child, Witness Testimony, Immoral Criminal Action KATA PENGANTAR
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr. Elwi Danil, SH.MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Anak Korban, Keterangan Saksi, Asusila |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 03 Feb 2021 03:16 |
Last Modified: | 03 Feb 2021 03:16 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/68969 |
Actions (login required)
View Item |