IMPLIKASI SANKSI ADAT TERHADAP HAK MEWARIS ATAS PUSAKO DI NAGARI MANGGOPOH KABUPATEN AGAM

ILHAM GEMA, AZANI (2020) IMPLIKASI SANKSI ADAT TERHADAP HAK MEWARIS ATAS PUSAKO DI NAGARI MANGGOPOH KABUPATEN AGAM. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
1. BAB I.pdf

Download (704kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1. BAB IV, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (465kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1. COVER DAN ABSTRAK (1).pdf

Download (581kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (514kB) | Preview
[img] Text
1. FULL TESIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Menurut Hukum Waris adat Minangkabau, harta peninggalan jatuh ketangan anggota kerabat dari garis keibuan yang dalam hal ini adalah anak dari saudara perempuan yang meninggal yaitu kemenakan-kemenakannya. Sudah ada ketetapan dalam pembagian waris dalam hukum waris adat Minangkabau ini. Tetapi ada saja kasus-kasus yang menjadi permasalahan dalam pembagian harta pusaka rendah/harta pencaharian. Masih saja ada kemenakan yang meminta bahwa harta tersebut masih milik kaum. Seperti dalam kasus pencabutan hak waris di nagari Manggopoh Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat. Salah satu kasus ini adalah pernikah sesuku yaitu Suku Mandahiliang (Suku Melayu), dimana A (Laki-laki) dan B (Perempuan) akan melakukan pernikahan di Nagari Manggopoh. Tetapi aturan adat di Nagari Manggopoh menyatakan tidak boleh menikah sesuku. Rumusan masalahh penelitian ini adalah: Bagaimana proses penjatuhan sanksi adat yang mengakibatkan hilangnya hak waris atas harta pusako di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam? Apa implikasi sanksi adat terhadap hak mewaris atas pusako di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam? Bagaimana kepastian hukum sertifikat hak milik yang sudah terdaftar di BPN Kabupaten Agam? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menyatakan, Pertama. Proses penjatuhan sanksi adat yang mengakibatkan hilangnya hak waris atas harta pusako di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam dimulai dengan tahanpan a) Mamak dari pasangan A dan B akan dipanggil oleh Datuk Suku Mandailiang (Melayu), Datuak Indo Marajo dan Datuak Rajo Nan Sati akan memanggil mamak keluarga A dan mamak keluarga B. Pemanggilan ini gunanya untuk mengklarifikasi permasalahan yang telah terjadi yaitu pernikahan sasuku Mandailiang (Melayu). Dalam forum yang berlangsung di masjid tersebut, akan disampaikan permasalah yang terjadi, yaitu terkait pernikahan sasuku pasangan A dan B yang sama- sama Suku Mandailiang (Melayu). Setelah sanksi disampaikan kepada forum sidang oleh Datuak Indo Marajo dan Datuak Rajo Nan Sati, maka Datuak Indo Marajo dan Datuak Rajo Nan Sati akan menyampaikan dalam forum rapat mingguan KAN Nagari Manggopoh. Kedua, Implikasi sanksi adat terhadap hak mewaris atas pusako di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam, bahwa dalam adat Nagari Manggopoh jenis Harato Pusako yang dapat diwarisi dengan pembagian sistem warisan dalam Islam adalah Harato Pusako Randah. Sedangkan Harato Pusako Tinggi dalam pewarisannya sesuai dengan hukum adat itu sendiri. Otomtatis ketika si A dan si B menikah sesuku yaitu Suku Mandahiliang, maka berimplikasi diusir dari kampung dan dibuang sepanjang adat, sehingga tidak bisa mendapatkan harta pusako dan sako, tetapi untuk harta bawaan masih bisa mendapatkan bagian. Kepastian hukum sertifikat hak milik yang sudah terdaftar di BPN Kabupaten Agam terkait kasus sanksi adat terhadap hak mewaris atas pusako di Nagari Manggopoh Kabupaten Agam maka kepastian hukum sertifikat hak milik yang sudah terdaftar di BPN Kabupaten Agam tidak ada permasalahan, karena pihak yang terkena sanksi tersebut tidak mengajukan gugatan hukum, karena sudah menerima sanksi tersebut dengan lapang dada.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 28 Jan 2021 07:59
Last Modified: 28 Jan 2021 07:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/68633

Actions (login required)

View Item View Item