PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PADA MASYARAKAT TIONGHOA MUSLIM DI KOTA PADANG

WILZA, SARY (2013) PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PADA MASYARAKAT TIONGHOA MUSLIM DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
2639.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (844kB)

Abstract

Sengketa warisan itu sendiri bisa diartikan sebagai konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan berbeda terhadap satu atau beberapa obyek warisan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Dan akibat hukum itu sendiri biasanya timbul dikarenakan adanya hubungan hukum antara hak ataupun kewajiban yang dilakukan oleh seseorang. Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama tersebut, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tesis ini akan mengangkat pokok permasalahan tentang apa yang menjadi faktor terjadinya sengketa waris dalam perkawinan poligami warga keturunan Tionghoa muslim di kota Padang dan bagaimana cara penyelesaian sengketa waris dari hasil perkawinan poligami warga keturunan Tionghoa muslim di kota Padang, serta hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pembagian harta perkawinan poligami masyarakat Tionghoa muslim di kota Padang. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan sebagai tekhnik pengumpulan data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan sengketa waris yaitu: bisa berasal dari faktor internal, seperti adanya hibah orang tua kepada bakal ahli waris, tetapi tidak adil dan tidak disertai akta hibah, pasangan suami istri (sebagai bakal pewaris) yang tidak memiliki anak atau keturunan, keserakahan ahli waris, ketidakpahaman ahli waris, kekeliruan dalam menegakkan Siri‟ dan tertundanya pembagian harta warisan. Penyebab konflik atau sengketa juga bisa dari faktor eksternal, seperti: hadirnya provokator. Proses penyelesaian Seperti kasus yang diteliti oleh penulis mengenai sengketa waris, Adakalanya sengketa kewarisan selesaikan dalam rapat keluarga, akan tetapi ada kalanya juga sengketa kewarisan ini selesai jika dibawa ke pihak ketiga. Penyelesaian sengketa secara damai telah lama ada dan diakui dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang merupakan pencerminan asas musyawarah untuk mufakat. Perdamaian merupakan pilihan yang murah, cepat dan efisien dan sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang tidak konfrontatif. Perdamaian bisa dilaksanakan di dalam persidangan maupun diluar persidangan. Dalam pelaksanaannya dalam persidangan hakim memiliki fungsi utama untuk mendamaikan kedua belah pihak, hendaknya hakim memiliki pengetahuan yang luas sehingga dalam mempertimbangkan masalah yang ada selain mempertimbangakan norma dan hukum, juga mempertimbangakan soal fungsi social dan keadilan. Di luar persidangan, keberadaan Notaris sebagai profesi hukum yang mengemban tugas sebagai pejabat umum, hendaknya mampu bersikap proaktif dalam penyelesaian secara damai sehingga para pihak bersengketa mampu memperoleh jaminan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketanya yang tertuang dalam akta perdamaian, sebagai salah satu produk hukum Notaris. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Perkawinan Poligami

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 03 May 2016 04:02
Last Modified: 03 May 2016 04:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6793

Actions (login required)

View Item View Item