Yemima, Gea (2020) Perlindungan Konsumen Pembeli Obat Golongan Daftar "G" di Toko Obat Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover+abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version Download (545kB) | Preview |
|
|
Text (BAB Penutup)
BAB Penutup.pdf - Published Version Download (285kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Kepustakaan)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (408kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Draft skripsi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Toko obat biasanya menjadi tempat bagi konsumen membeli obat. Akan tetapi tidak semua golongan obat dapat dijual di toko obat. Toko obat hanya diperbolehkan menjual obat golongan bebas dan bebas terbatas. Hal ini diatur Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat yang telah diubah menjadi Keputusan Menteri Nomor 1331/MENKES/SK/X2002. Namun dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran hukum berupa penjualan obat golongan daftar “G” di toko obat. Obat golongan daftar “G” atau biasa disebut obat keras harus dibeli berdasarkan resep dokter mengingat efek samping obat tersebut. Selain itu obat golongan daftar “G” hanya diperbolehkan dijual di apotek. Sehingga toko obat yang menjual obat golongan daftar “G” telah melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Perumusan masalah adalah ; 1) Bagaimana bentuk pengawasan dan tindak lanjut Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang teerhadap penjualan obat golongan daftar G di toko obat, 2) Bagaimanakah pendistribusian obat yang baik menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deksriptif. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan; 1) BBPOM mengawasi peredaran obat di toko obat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tahun 2020-2024. Proses pengawasan dilakukan oleh bidang pemeriksaan dan penindakan. Pemeriksaan dilakukan terhadap Surat Izin Toko Obat dan kelengkapan di toko obat. Sedangkan penindakan yakni melakukan penyitaan terhadap obat golongan daftar “G” dan melakukan tindakan Pro Justicia terhadap pemilik toko obat, 2) Distribusi obat diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Distribusi obat/bahan obat melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Beberapa pihak utama yang terlibat dalam CDOB adalah produsen obat, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, dan Toko Obat. Semua pihak diartikan tidak terbatas pada institusi yang disebutkan, namun termasuk juga pihak yang bekerja sama seperti transporter, dan lain – lain.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Linda Elmis, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Toko Obat, Pengawasan, Distribusi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Jan 2021 04:26 |
Last Modified: | 20 Jan 2021 04:26 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/67811 |
Actions (login required)
View Item |