PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK YANG TELAH BERUSIA DIATAS SATU TAHUN PASCA DIKELUARKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 DI KOTA PADANG PANJANG

VICKY, RAHMAT (2013) PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK YANG TELAH BERUSIA DIATAS SATU TAHUN PASCA DIKELUARKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 DI KOTA PADANG PANJANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2628.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)

Abstract

Anak merupakan amanah sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang diperoleh dari suatu perkawinan. Baik perkawinan itu sah menurut agama dan Negara maupun yang hanya sah menurut agama saja(perkawinan yang tidak tercatat). Dalam hal pembuatan akta kelahiran anak yang telah lewat batas satu tahun, seyogyanya terlebih dahulu harus melalui penetapan dari Pengadilan Negeri. Seiring berjalannya waktu hal ini dianggap suatu diskriminatif, karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional. Adanya klausul beban biaya dan denda adalah hal yang tidak sejalan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hal ini telah menjadi kesulitan secara Nasional setelah dikeluarkannya SE Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2012. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri. Pasca keluarnya putusan MK ini, menarik untuk diteliti bagaimana proses dalam pembuatan akta kelahiran. Dari latar belakang tersebut muncul permasalahan antara lain, bagaimana proses pembuatan akta kelahiran anak yang telah berusia diatas satu tahun, kendala yang dihadapi dalam pembuatan akta kelahiran tersebut serta bagaimana solusi untuk mengatasinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Proses pembuatan akta kelahiran anak yang telah berusia diatas satu tahun langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam hal ini prosesnya sama dengan pengurusan akta kelahiran seperti biasanya, yang membedakan disini adalah adanya denda yang dikenakan dan pada kutipan aktanya hanya “anak dari seorang ibu”. Sementara kendala yang dihadapi adalah karena putusan ini baru berlaku, sehingga masih banyak masyarakat yang belum tahu dan memahaminya. Tidak adanya asas domisili yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta kemampuan khusus yang tidak dimiliki untuk membuktikan asal usul anak yang terlahir dari perkawinan yang tidak tercatat. Sehingga hal ini dirasa perlu untuk dibahas kembali mengenai putusan MK itu sendiri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 03 May 2016 03:06
Last Modified: 03 May 2016 03:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6780

Actions (login required)

View Item View Item