PERALIHAN KOPERASI KONVENSIONAL KE KOPERASI POLA PEMBIAYAAN SYARI’AH (Studi Kasus: Koperasi Assa’adah di Kabupaten Agam)

Erliza, Sumiarti (2020) PERALIHAN KOPERASI KONVENSIONAL KE KOPERASI POLA PEMBIAYAAN SYARI’AH (Studi Kasus: Koperasi Assa’adah di Kabupaten Agam). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (614kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (470kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bak Akhir)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (329kB) | Preview
[img] Text (Full Tesis)
Full tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PERALIHAN KOPERASI KONVENSIONAL KE KOPERASI POLA PEMBIAYAAN SYARI’AH (Studi Kasus: Koperasi Assa’adah di Kabupaten Agam) Erliza Sumiarti, 1820123021, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, 113 Halaman, Tahun 2020 ABSTRAK Semakin tingginya minat masyarakat dalam melakukan pembiayaan dengan lembaga keuangan berbasis syari’ah, membuat peluang usaha dibidang ini semakin menjanjikan untuk digeluti, tidak jarang pada saat ini banyak ditemukan lembagalembaga keuangan yang beralih haluan dari sistem konvensional ke sistem syari’ah. Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Assa’adah misalnya yang berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kelegalan terhadap peralihan sistem tersebut haruslah mendapat pengukuhan dari pihak-pihak yang terkait, seperti pengesahan terhadap Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dari Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Assa’adah oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan Perizinan berusaha oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap peralihan sistem tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimana peralihan Koperasi Assa’adah dari status konvensional menjadi Koperasi Syari’ah dan kendalakendala yang ditemukan dalam masa peralihan status Koperasi Assa’adah dari koperasi konvensional menjadi koperasi syari’ah, dengan menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis. Peralihan Koperasi Assa’adah dari status konvensional menjadi status syari’ah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, namun pengesahan perubahan anggaran dasar (PAD) Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Assa’adah belum juga kunjung selesai di Kemenkumham, hal ini menimbulkan berbagai kendala-kendala dalam kegiatan usaha koperasi tersebut, baik dari dalam badan koperasi ataupun dari pihak dari luar badan koperasi. Untuk meminimalisir terjadinya permasalahan yang timbul setelah beralihnya status Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Assa’adah dari konvensional ke syari’ah, maka pengurus dituntut lebih giat lagi mengurus pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) pada pihak-pihak terkait, agar proses pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) cepat selesainya dan mengadakan pelatihan-pelatihan dibidang lembaga keuangan syari’ah bagi karyawan, anggota dan pengurus koperasi, agar terciptanya kader koperasi syari’ah yang berwawasan syari’ah, tangguh dan mumpun di bidang keilmuan yang digelutinya. Kata kunci : Koperasi Konvensional, Pola Syari’ah dan Perubahan Anggaran Dasar (PAD).

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Firman Hasan, SH, LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 04 Feb 2021 02:15
Last Modified: 04 Feb 2021 02:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/67708

Actions (login required)

View Item View Item