Alkausar, Akbar (2020) IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 50/P/HUM/2018 TERHADAP PROSES PENGANGKATAN NOTARIS DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (308kB) | Preview |
|
|
Text (bab I)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version Download (530kB) | Preview |
|
|
Text (bab v)
BAB 5 Penutup.pdf - Published Version Download (368kB) | Preview |
|
|
Text (dapus)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (375kB) | Preview |
|
Text (Tesis full text)
TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah Putusan Mahkamah agung Nomor: 50 / P / HUM / 2018 mencabut Pasal 2 ayat 2 huruf j PERMENKUMHAM (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Nomor 62 Tahun 2016 dan PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2017 sehingga kedua peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan perintah pada Putusan Mahkamah Agung tersebut, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan PERMENKUMHAM No. 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan Notaris, Syarat Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Cuti Notaris, Pemberhentian Notaris, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang berlaku saat ini. Pokok permasalahan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 / P / HUM / 2018 itu sendiri seperti dari segi Proses pengangkatan Notaris sebelum Putusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan dan Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung tersebut terhadap proses pengangkatan notaris. Metode penelitian antara lain meliputi: Metode pendekatan yang digunakan adalah normatif, Sifat penelitian bersifat Deskriptif analitis, Jenis Bahan Hukum yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Nonhukum, Pengolahan Bahan Hukum diolah melalui proses editing, Analisis bahan hukum yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Proses pengangkatan Notaris sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 / P / HUM / 2018 yaitu seorang calon Notaris dapat diangkat menjadi Notaris harus memenuhi persyaratan antara lain lulus Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam PERMENKUMHAM Nomor 62 Tahun 2016 dan PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2017. Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 / P / HUM / 2018 terhadap proses pengangkatan Notaris di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengangkangi atau tidak melaksanakan materi muatan putusan Mahkamah Agung Nomor 50 / P / HUM / 2018 yaitu dengan dikeluarkannya PERMENKUMHAM No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat Pengangkatan Notaris serta Tata Cara Pengangkatan Notaris, Syarat Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Cuti Notaris, Pemberhentian Notaris, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Materi muatan yang ada di dalam PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2019 tersebut hampir sama dengan materi muatan PERMENKUMHAM yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut dan Kedudukan PERMENKUMHAM Nomor 19 Tahun 2019 yang diperintahkan Undang-Undang Jabatan Notaris tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Azmi Fendri, SH., M.Kn |
Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Agung, Notaris, Peraturan Menteri. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 17 Nov 2020 02:56 |
Last Modified: | 17 Nov 2020 02:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/64664 |
Actions (login required)
View Item |