Nurul, Anisa (2020) Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 168/PDT.SUS-BPSK/2019/PN PDG Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Lain. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (428kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (321kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version Download (36kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (46kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Undang-undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 ayat (2) UUJF melarang untuk melakukan pengalihan terhadap objek jaminan fidusia tanpa seizin kreditur.Pada prakteknya masih ada debitur yang melakukan pengalihan tanpa izin kreditur yang mengakibatkan kerugian kepada kreditur.Permasalahan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 168/Pdt.Sus- BPSK/2019/PN Pdg. Perkara dimenangkan oleh Kreditur.Adanya putusan pengadilan, belum berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, melainkan jika putusan tersebut telah dilaksanakan sebagaimana Pasal 196 HIR.Pelaksanaan putusan bisa saja dilakukan terhadap objek perkara yang berada di tangan Debitur sebagai pihak yang kalah, namun dalam perkara ini mobil a quo yang menjadiObjek Jaminan Fidusia sudah dialihkan kepada pihak lain dan dapat menghambat jalannya pelaksanaan putusan pengadilan. Berdasarkan permasalahan yang diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan yang akan diteliti lebih lanjut yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor 168/Pdt.Sus-BPSK/2019/Pn Pdg?; 2) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor 168/Pdt.Sus-BPSK/2019/Pn Pdg?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan sifat deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu, 1) Pelaksanaan Putusan pengadilan tidak dapat dilakukan oleh Pihak Termohon Keberatan/Tergugat (Debitur) secara sukarela; 2) Hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan adalah objek perkara yang sudah dialihkan kepada pihak lain dan sudah tidak ditemukan lagi keberadaaanya, selain itu Pihak Termohon Keberatan/Tergugat (Debitur) juga tidak ingin membayar sisa pelunasan utang karena merasa kredit mobil tersebut bukan kewajibannya lagi. Solusi yang dilakukan adalah pihak yang kalah melakukan pencarian mobil a quo tersebut. Selain itu Kreditur membuat pengumuman di media cetak maupun elektronik mengenai hilangnya objek a quo dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kata Kunci :Fidusia, Jaminan, Pelaksanan Putusan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati, S.H.,CN.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 19 Nov 2020 04:43 |
Last Modified: | 19 Nov 2020 04:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/63543 |
Actions (login required)
View Item |