Muhammad, Nasir (2020) KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS PARLEMEN DAN RELEVANSINYA DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover+Abstrak.pdf - Published Version Download (354kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (432kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (151kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (291kB) | Preview |
|
Text (Fulltext)
Skripsi full text.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam tiga periode pemilihan umum terakhir yakni pemilihan umum tahun 2009, 2014 dan pemilihan tahun 2019 mendapat beragam reaksi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tercermin dari beberapa kali permohonan judicial review terkait muatan ketentuan ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 menyatakan ambang batas parlemen untuk penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat adalah konstitusional. Sistem pemerintahan presidensial dengan konsep multipartai yang diterapkan di Indonesia berdampak pada stabilitas politik yang rentan. Banyaknya fragmentasi partai di parlemen menyebabkan sistem pemerintahan presidensial berjalan tidak efektif. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi dengan judul “Konstitusionalitas Ambang Batas Parlemen dan Relevansinya dengan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia”. Penelitian ini mengkaji Pertama, bagaimana konstitusionalitas ambang batas parlemen di Indonesia? Kedua, bagaimana relevansi ambang batas parlemen dengan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan ambang batas parlemen adalah konstitusional dan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), ambang batas parlemen juga memiliki relevansi dalam rangka agenda mewujudkan sistem multipartai sederhana dan agenda penguatan presidensialisme di Indonesia. Oleh sebab itu pembuat undang-undang harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 414 ayat (1) dengan meningkatkan angka persentase ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Yunita Syofyan, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Pemilihan Umum, Ambang Batas Parlemen, Konstitusionalitas, Partai Politik, Presidensial |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Sep 2020 03:03 |
Last Modified: | 21 Sep 2020 03:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/62247 |
Actions (login required)
View Item |