Sovia, Wulandari (2020) PERALIHAN KEWENANGAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH DI PROVINSI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (210kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (461kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (279kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (328kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Berkurangnya jumlah PKB/PLKB pada era Otonomi daerah menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya tujuan Program KKBPK di Lini Lapangan. Setelah ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu perubahan yang ada dalam UU Pemda adalah urusan konkuren di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yaitu fungsi pengelolaan PKB/PLKB menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Fungsi Pendayagunaan oleh Pemerintah Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pelaksanaan Peralihan Kewenangan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda di Provinsi Sumatera Barat, 2. Bagaimana Dampak Peralihan Kewenangan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa dan pendayagunaan tersebut, serta data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa proses Peralihan status kepegawaian PKB/PLKB hanya diberikan waktu selama 2 Tahun, tetapi tertunda 1 Tahun, hal ini disebabkan karena kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap 15.131 personil diseluruh Indonesia, sehingga Berita Acara Setah Terima (BAST) PKB/PLKB di Sumatera Barat baru dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2017, maka melalui instansi vertikal Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat resmilah 394 orang PKB/PLKB Sumatera Barat menjadi Pegawai Pusat dalam jabatan Funsional Penyuluh KB . Selanjutnya dampak dari peralihan ini diantaranya efektifitas kinerja PKB/PLKB setelah 2 tahun dialihkan dilihat dari hasil SKAP BKKBN, beralihnya pegawai Pemerintah Daerah menjadi Pegawai Pusat dan berubahnya alur Administrasi Kepegawaian. Kata Kunci : Pengelolaan, Peralihan, BKKBN
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Yuslim, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 02 Oct 2020 03:27 |
Last Modified: | 02 Oct 2020 03:27 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/61754 |
Actions (login required)
View Item |