PENEGAKAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG DI POLRESTA PADANG

FEBRIAN, PRATAMA (2013) PENEGAKAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG DI POLRESTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2616.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (723kB)

Abstract

Hal terpenting dalam mendefinisikan merek yang dikemukakan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang no 15 tahun 2001 Persetujuan TRIPs adalah penekanan mengenai “unsur pembeda”. Menurut Persetujuan TRIPs, pembedaan (seringkali disebut dengan “daya pembeda“) adalah satu-satunya kondisi substantif bagi perlindungan merek. Namun dalam hal ini kebanyakan orang telah menyalahgunakan keadaan merek terkenal demi kepentingan pribadi dengan melakukan pemalsuan terhadap merek terkenal, hal ini berdampak buruk bagi perkembangan arus global perekonomian, oleh sebab itu peranan penyidik sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum ini agar dapat tercegahnya penyalahgunaan terhadap merek yang telah terdaftar dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penegakan hukum hak kekayaan intelektual dalam tindak pidana pemalsuan merek dagang di wilayah hukum polresta padang, serta solusi terhadap kendala yang dialami oleh penyidik dalam penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan merek dagang dilakukan oleh petugas Kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban / saksi yang mengetahui bahwa diduga merek dagangnya telah dipalsukan oleh pihak lain. Dalam hal ini penyidik melakukan penyitaan tanpa surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Hambatan yang ditemukan oleh penyidik bahwa barang yang akan disita telah terjual sebagian, sehingga penyidik tidak dapat menyita barang palsu itu secara keseluruhan. Pedagang yang memiliki barang palsu tersebut berdalih bahwa mereka tidak mengetahui barang yang dimilikinya itu palsu. Selain itu penyidik juga sulit melakukan penyitaan terhadap tindak pidana pemalsuan merek dagang ini karena berlakunya delik aduan. Serta kekurang patuhan produsen terhadap penegakan hukum tentang tindak pidana pemalsuan merek dagang. Solusi / upaya mengatasi kendala penyidik terhadap penegakan hukum ini adalah upaya preventif dan represif, seperti Pihak Penyidik Kepolisian menjelaskan kepada penjual alas an-alasan hukum sebab dilakukan penyitaan terhadap barang palsu, serta memperlihatkan sampel barang asli kepada penjual barang tersebut. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pemalsuan Merek dagang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 03 May 2016 02:06
Last Modified: 03 May 2016 02:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6174

Actions (login required)

View Item View Item