PENGATURAN LISENSI TERHADAP STANDAR ESSENSIAL PATEN (DALAM SENGKETA SAMSUNG VERSUS APPLE)

TAUFIK, HIDAYAT (2016) PENGATURAN LISENSI TERHADAP STANDAR ESSENSIAL PATEN (DALAM SENGKETA SAMSUNG VERSUS APPLE). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201409031334rd_taufik hidayat.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)

Abstract

Paten merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dalam pemberian paten juga diharuskan adanya lisensi paten. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Salah satu kasus tentang hak paten ini dapat dilihat pada tuntutan Samsung terhadap apple, dimana Samsung menggugat Apple atas pelanggaran paten konektivitas "long-term evolution" atau 4G di iPhone 5. LTE disebut sebagai jaringan nirkabel tercepat saat ini, sebagai penerus jaringan 3G. Adapun masalah yang diteliti penulis adalah 1) Pengaturan Lisensi Paten terhadap Standar Essensial Paten (SEP) dan 2) Penyelesaian Kasus antara Samsung dan Apple terkait Standar Essensial Paten. Penulis melakukan pedekatan masalah secara yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan tehadap asasasas hukum, sistematiaka hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Bedasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan 1) Pengaturan Lisensi Paten terhadap Standar Essensial Paten (SEP) adalah Standard Essensial Paten (SEP) adalah paten yang mengklaim sebuah penemuan yang harus digunakan untuk memenuhi standar teknis. Standar essensial merupakan paten yang melindungi sebuah teknologi yang penting untuk pelaksanaan suatu standar industri yang dikembangkan oleh sebuah organisasi yang menetapkan standar tersebut secara Fair (adil), Reasonable (wajar), dan Non-discriminatory (tidak diskriminatif). Standar dari paten esensial ini di jelaskan dengan istilah FRAND atau RAND dan 2) Penyelesaian Kasus antara Samsung dan Apple terkait Standar Essensial Paten adalah Samsung Electronics Co Ltd menuntut pembayaran royalti paten dari Apple dalam jumlah yang jauh lebih besar dari yang pernah ditarik dari pelisensi lain. Dalam berkas berbeda, Samsung mengatakan bahwa permintaan royalti sudah sejalan dengan normanorma industri. Seperti yang tertulis dalam berkas pengadilan Apple, Samsung menuntut 2.4 persen dari keseluruhan harga jual produk-produk perangkat mobile Apple. Permintaan royalti Samsung ini berkali-kali lipat jumlahnya dari yang dibayarkan Apple untuk lisensi dari pemilik paten lainnya. merinci jumlah persis uang yang dibayar Apple ke pemilik paten lain tersebut. Pihak Samsung berpegang pada pendapatnya bahwa penawaran harga yang mereka ajukan sudah konsisten dengan harga yang diminta oleh perusahaan-perusahaan lain dan bahwa Apple tidak pernah menawar harga tersebut. Apple malah menolak penawaran awal Samsung, tak mau bernegosiasi lebih lanjut, dan sampai saat ini belum membayar sepeserpun atas teknologi Samsung yang dipakainya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 30 Apr 2016 03:56
Last Modified: 30 Apr 2016 03:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6063

Actions (login required)

View Item View Item