PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERKARA PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN AKIBAT KASUS KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit)

Nurhikmahdatul, Ulfa (2020) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERKARA PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENYITAAN OBJEK HAK TANGGUNGAN AKIBAT KASUS KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (425kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV (AKHIR))
BAB IV (AKHIR).pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf

Download (296kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak tanggungan menjadi jaminan yang banyak digunakan dewasa ini. Hal ini dikarenakan hak tanggungan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bentuk jaminan lainnya. Salah satu bentuk kelebihan dari jaminan hak tanggungan adalah pemegang hak tanggungan memiliki hak preferen. Maksud dari hak preferen ini adalah, pemegang hak tanggungan berhak memperoleh pelunasan piutangnya terlebih dahulu dibandingkan dengan debitur lainnya. Meski memiliki hak preferen, nyatanya pada masa sekarang hak tersebut dapat terganggu, salah satunya akibat disitanya objek jaminan oleh pengadilan akibat kasus korupsi. Permasalahan tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bitjuncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.159/PDT/2016/PT.MND junctoPutusan Mahkamah Agung No.2701K/PDT/2017. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan yang akan diteliti lebih lanjut yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim mengenai permohonan perlindungan hukum krediturdalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan objek hak tanggungan akibat kasus korupsi?; 2) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur dalam hal objek hak tanggungan disita oleh pengadilan akibat kasus korupsi?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat deskriptif, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu, 1) Hakim dalam memutus perkara ini, lebih mempertimbangkan hak istimewa atau preferen dari kreditur pemegang hak tanggungan, meskipun upaya hukum yang dilakukan kreditur tanpa mengikuti aturan yang terdapat dalam UU Tipikor terlebih dahulu. Hakim dalam memutus perkaramengutamakan kepastian hukum bagi pemegang hak tanggungan untuk dilindungi secara hukum, sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan.;2) Upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur dalam hal objek hak tanggungan disita pengadilan akibat kasus korupsi yaitu, pertama mengajukan keberatan kepada pengadilan yang menetapkan penyitaan terhadap objek a quosaat proses peradilan pidana terkait kasus tersebut belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika langkah pertama tidak berhasil, maka kreditur dapat melakukan upaya hukum kedua, yaitu mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) pada peradilan perdata. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Jaminan, Hak Tanggungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Aug 2020 07:39
Last Modified: 27 Aug 2020 07:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/60536

Actions (login required)

View Item View Item